Fakta Baru Dugaan Korupsi Bibit Nanas Ditemukan di Subang

Fakta Baru Dugaan Korupsi Bibit Nanas Ditemukan di Subang

UNGKAPAN, MAKASSAR – Penelusuran kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel rupanya tidak berhenti sampai ke Kabupaten Bogor saja. Alurnya juga merambat hingga ke Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Korps Adhyaksa Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit yang berada di Subang. Keduanya masing-masing berinisial N dan EF.

Mereka disebut bertugas sebagai penyedia sebanyak empat juta bibit nanas dalam proyek pengadaan yang menggunakan anggaran tahun 2024.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Kamis, (27/11/2025), tim penyidik menemukan fakta terkait alur pengadaan, yaitu Pre-Order Kontrak.

Kata Rachmat Supriady, dalam kontrak order, pengadaan bibit nanas kepada para petani pemilik penangkaran nanas telah dilakukan di awal bulan Desember 2023 lalu. Sementara kontrak pengadaan bibit nanas baru resmi dilaksanakan pada pertengahan Februari 2025.

Adapun harga pokok bibit nanas di tingkat petani yang memasok bibit dalam proyek ini berkisar antara Rp1.100 hingga Rp1.300. Harganya dikklaim sudah termasuk biaya pajak, sertifikasi, label, fee, dan pajak kebun indukan.

“Selain keterangan saksi, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi, buku pencatatan order, dan pengiriman bibit nenas, serta dokumen sertifikasi bibit nanas yang relevan,” sebutnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lokasi penangkaran bibit nanas yang telah dilakukan sebelumnya. Untuk pemeriksaan saksi merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya di luar wilayah Sulsel.

Mengingat kembali pada Selasa, 25 November 2025, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga:  Satu Polisi Terluka Saat Bubarkan Tawuran di Gowa

Dari hasil penggeledahan di Bogor, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pengadaan bibit nanas, meliputi Dokumen Penawaran Kontrak, Dokumen Transaksi, Dokumen Invoice (Faktur), dan Dokumen Surat Jalan.

Kegiatan penyidikan ini merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Kejati Sulsel memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan hingga ke pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek ini.