Buron Usai Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Direktur Perusahaan Asal Nabire Dibekuk di Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire berhasil mengamankan seorang buronan bernama Muh Nasri (47).

Direktur PT Planet Beckam yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu dibekuk saat sedang berada di Jalan Teratai, Matoanging, di Kota Makassar, Kamis dini hari (03/07/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penangkapan terhadap Muh Nasri merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire Nomor : R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tertanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Muh Nasri kata Soetarmi, melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder, dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa di Kabupaten Nabire dengan anggaran yang bersumber dari APBD (Dak Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

“Perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen (Rp 10.266.986.500.55) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” sebut Soetarmi.

Kata Soetarmi, perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lain yaitu, Muh Amir Nurdin (46) selaku Direktur CV Dammar Jaya.

“Mereka melakukan kesepakatan bersama dan atas perintah dari Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire,” jelasnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, terpidana Muh Nasri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.

Baca juga:  KAJ Sulsel dan LBH Pers Respons Positif Putusan MA Tolak Sengketa Pers

“Dijatuhi pidana penjara selama delapan (8) tahun dan pidana denda sebesar tiga ratus juta rupiah (Rp 300.000.000) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga (3) bulan dan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen (Rp 10.076.986.500,55) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu (1) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima (5) tahun,” tegasnya.

Saat diamankan, terpidana Muh Nasri bersikap kooperatif. Hasilnya, proses pengamanan berjalan dengan lancar. Terpidana juga kontan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.

“Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus salim memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya yang bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.

Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan sebagai DPO oleh kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.