Korupsi Sepanjang 2023 Telah Rugikan Negara Rp197 Miliar

Kejati Sulsel Ajak Akademisi hingga Aktivis Bersatu Cegah Kejahatan Korupsi

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pelaku kejahatan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara, pejabat BUMN atau BUMD, serta swasta atau pelaksana proyek saja. Namun praktik-praktik kejahatan luar biasa (extraordinary crime) juga sudah dilakukan oknum kepala desa dan merambat ke bawah.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam upaya penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, Kejati Sulsel telah menangani penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 30 perkara. Adapun jumlah tersangka sebanyak 30 orang yang terdiri dari 4 orang penyelenggara negara, 12 orang pejabat BUMN dan BUMD, 12 orang dari swasta atau pelaksana proyek, 2 orang kepala desa, dengan jumlah kerugian negara lebih Rp 122 miliar.

Sedangkan untuk penyidikan pada seluruh kejaksaan negeri dan cabang se-Sulsel, jumlah penyidikan 86 perkara, dengan jumlah tersangka sebanyak 51 orang dengan rincian 22 penyelenggara negara, 3 orang pejabat BUMN dan BUMD, 24 orang dari swasta atau pelaksana proyek, 1 orang tenaga honorer, 1 orang PPPK dengan jumlah kerugian negara lebih Rp 74 miliar.

“Dari data tersebut maka total penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sulsel 2023 sebanyak 116 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 81 orang, dengan rincian penyelenggara negara sebanyak 26 orang, pejabat BUMN dan BUMD 15 orang, swasta atau pelaksana proyek 36 orang, kepala desa 2 orang, tenaga honorer sebanyak 1 orang dan PPPK sebanyak 1 orang dengan total kerugian lebih Rp 197 miliar,” beber Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi (Harkoda) yang berlangsung di Aula Baruga Kejati Sulsel, pada Kamis (14/12/2023).

Baca juga:  Plat Nomor Putih Akan di Berlakukan, Apakah Plat Hitam Wajib Ganti?

Kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, data yang diumumkan khusus di tahun 2023 pada posisi tanggal 15 Desember 2024, dan kemungkinan bisa terus bertambah hingga akhir tahun. Dengan angka kerugian sebesar lebih Rp 197 miliar, adalah angka yang cukup besar.

“Data tersebut sangat memprihatinkan apalagi pelaku tindak pidana korupsi di Sulsel tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat BUMN dan BUMD, tapi juga sudah masuk ke kepada desa dalam kasus mafia tanah yang kami tangani serta merambat sampai ke bawah,” katanya.