Kejati Sulsel Tegaskan Putusan Praperadilan Tak Hentikan Pengusutan Kasus Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tegaskan Putusan Praperadilan Tak Hentikan Pengusutan Kasus Bibit Nanas

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar hukum penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Kembali Diperiksa Kejati, Eks PJ Gubernur Sulsel Sebut Seluruh Proses APBD Dibahas Sesuai UU
mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin

“Putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghormati putusan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan penyidik,” demikian pernyataan resmi Kejati Sulsel diungkapkan Kasipenkum, Soetarmi, Senin (29/6/2026).

Kejati Sulsel menjelaskan bahwa karena Sprindik tetap berlaku, penyidikan perkara pada prinsipnya masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Penyidik Tindak Pidana Khusus akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum yang disampaikan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang diperlukan agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu,” lanjut pernyataan tersebut.

Kejati Sulsel juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Baca juga:  Kasus Skincare Bermerkuri, Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut Kejati Sulsel, putusan praperadilan tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melanjutkan penyidikan selama tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.

Dengan demikian, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tetap dapat dilanjutkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, sembari memastikan seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.(*)