Hari Ini, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

UNGKAPAN.ID, JAKARTA – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chsiyah dikabarkan Bebas Bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang hari ini, Selasa 6 September 2022.

Kabar Bebas Bersyarat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini tidak dibenarkan oleh pihak Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang.

“Iya benar beliau (Ratu Atut Chosiyah) Bebas Bersyarat hari ini,” kata Kalapas Wanita dan Anak kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti, Selasa 6 September 2022.

Dijelaskan Yekti, Ratu Atut Chosiyah mendekam di sel tahanan Lapas Wanita dan Anak Kelas II Tangerang sejak 2013 silam.

Setelah menjalani masa hukuman selama 9 tahun terpidana kasus korupsi tersebut dinyatakan bebas melalui program campur tangan bersyarat sesuai aturan yang ada.

“SK (surat keputusan) bebas bersyaratnya sudah keluar hari ini, dan memang berhak Bebas Bersyaratsetelah menjalani setengah masa pidananya,” terangnya.

Usai bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Ratu Atut akan terlebih dahulu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang untuk keperluan wajib lapor.

Nantinya, tambah Yekti, pengawasan PB terhadap Ratu Atut Chosiyah akan dilakukan oleh pihak Bapas Serang.

Ratu Atut Chosiyah sendiri akan menjalani wajib lapor yang merupakan kewajiban wajib dalam menjalani Bebas Bersyarat hingga 8 Juli 2026 mendatang.

“Iya nanti pengawasan PB nya oleh pihak Bapas Serang, ada wajib lapor nanti. PB nya ini sampai 8 Juli 2026,” tandasnya.

Baca juga:  Tim Tabur Tangkap DPO Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan Padoang-Doangan