GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mandek

MAKASSAR, UNGKAPAN — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (8/5/2026). Dalam aksinya, massa memblokade ruas jalan dan membakar ban sebagai bentuk protes terhadap penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi yang dinilai mandek.

Para demonstran juga membentangkan spanduk bertuliskan “Kajati Sulsel Baru Harus Berani Mengungkap Kasus Korupsi yang Mandek” sambil menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sulsel.

Massa aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menuntaskan seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sulsel. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum atas sejumlah dugaan kasus korupsi di Sulawesi Selatan yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Beberapa perkara yang menjadi sorotan GAM di antaranya dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024, dugaan korupsi proyek Smart Library pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, serta dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.

Jenderal Lapangan GAM, Teja, menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru, Sila Haholongan, harus memiliki keberanian dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi yang selama ini dinilai menggantung.

“Kajati Sulsel yang baru harus menjadi titik balik. Kepemimpinan ini dituntut menghadirkan terobosan nyata dalam penegakan hukum. Ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini mandek menjadi harapan publik,” tegas Teja dalam orasinya.

Ia juga menekankan pentingnya independensi dalam proses penegakan hukum agar tidak ada intervensi terhadap penanganan perkara korupsi.

“Selain itu, penting bagi Kajati Sulsel yang baru untuk memastikan tidak ada intervensi dalam setiap proses penegakan hukum,” lanjutnya.

Baca juga:  Kejati Sulsel-BSI Kolaborasi dalam Penanganan Masalah Hukum dan Pelayanan Perbankan

Di waktu yang sama, Panglima Besar GAM, Fajar Wasis, turut menyoroti dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang disebut menggunakan skema anggaran parsial.

Menurutnya, skema anggaran parsial seharusnya hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti keadaan darurat, konflik sosial, atau krisis.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila terjadi keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa,” jelas Fajar.

Fajar juga mendesak Kejati Sulsel segera menuntaskan dugaan korupsi proyek Smart Library di Dinas Pendidikan Sulsel yang disebut telah menjadi atensi Kejaksaan Agung.

“Dugaan mark-up dalam pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel telah menjadi atensi Kejaksaan Agung untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara belum menunjukkan kemajuan, sehingga kami menilai lambannya penyelidikan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Satya Adhi Wicaksana,” ujarnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menemui massa aksi dan menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi bibit nanas serta proyek Smart Library Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel saat ini tengah dalam tahap penyidikan.

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara penuh dengan mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian.

Adapun terkait dugaan korupsi proyek Pasar Sentral Bulukumba, Kejati Sulsel masih melakukan pemeriksaan keterangan ahli karena perkara tersebut membutuhkan pendapat teknis dari ahli insinyur.(*)