Eks Pj Gubernur Sulsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kerugian Ditaksir Rp50 Miliar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahtiar Baharuddin ditetapkan tersangka bersama lima orang lain di kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Selain Eks Pj Gubernur Sulsel , mereka yang telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan adalah, RM selaku Direktur PT AAN RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel, dan RRS merupakan ASN pada Pemkab Takalar.

Adapun satu tersangka UN yang menjabat sebagai KPA/PPK ditetapkan tersangka namun belum dilaksanakan penahanan dengan pertimbangan bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.

“Tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi di Kantor Kejati Sulsel, Senin (09/03/2026).

Didik Farkhan Alisyahdi juga menyampaikan, penetapan dan penahanan tersangka ini dilakukan setelah Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak hanya itu, juga diterapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Timsus Kepolisian Tangkap Kasatpol PP Makassar Diduga Terkait Penembak Najamuddin Sewang

“Sudah ada hitungan kerugian dari BPK yaitu, sebesar Rp50 miliar. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan,” tegas Didik.