UNGKAPAN, MAKASSAR – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MF, ARA, Z, M, dan AR. Mereka punya peran dan tugas yang berbeda-beda dalam mengorganisir pemotongan dana hibah P3A dengan menekan kepada para Ketua Kelompok Tani agar menyerahkan sejumlah uang sebagai “commitment fee” dari total anggaran yang dicairkan.
Dari tersangka MF, selaku mantan Anggota DPR RI Komisi V dari Dapil Sulsel III periode 2019-2024 diduga menggunakan kewenangan menentukan kelompok penerima bantuan dengan syarat wajib menyetorkan fee.
Kemudian ARA, berperan menjalankan perintah dari MF untuk mencari kelompok tani serta mematok biaya uang muka (fee). Adapun Z, selaku Anggota DPRD Luwu masa periode 2024-2029, bertugas menghimpun, mencari, menampung dan memfasilitasi para kelompok tani agar masuk dalam daftar usulan dana aspirasi.
Selanjutnya M, bertugas turut mencari kelompok tani dan menyampaikan kewajiban setoran uang muka. Dan AR, bertugas mengoordinasikan ketua kelompok tani dan diduga ikut menekan mereka untuk menyerahkan dana.
“Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, Kamis (05/03/2026).
Muhandas Ulimen kemudian menambahkan, Program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) sejatinya diperuntukkan untuk peningkatan infrastruktur irigasi dalam mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu. Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya.
“Dana aspirasi P3-TGAI ini seharusnya murni digunakan untuk membantu petani meningkatkan kualitas irigasi. Praktik pungutan liar dengan dalih commitment fee ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat petani di Luwu,” tegasnya.
Adapun penetapan dilakukan merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti, kelima tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo.
“Kejari Luwu berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.






