Tersangka Kasus Korupsi Dana ZIS Baznas Enrekang Bertambah, Satu ASN Pemkab Ikut Terseret

UNGKAPAN, MAKASSAR – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang periode 2021-2024 terus bertambah.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu tersangka baru yang merupakan seorang perempuan berinisial SL (40) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penetapan SL sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah dan merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

“Tersangka SL langsung dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan proses penyidikan. SL ini sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati SulSel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan atau Penyidikan,” kata Didik Farkhan.

Kata Didik Farkhan, keterlibatan tersangka SL dalam kasus korupsi dana ZIS Baznas karena menerima sejumlah uang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Seharusnya uang itu disetorkan penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan.

Dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00.

“Atas perbuatannya tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa Sulsel itu pun berkomitmen untuk senantiasa bekerja secara komprehensif dan mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.

Baca juga:  Tim Investigasi Libatkan Tenaga IT Telusuri Jejak Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unismuh

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya di Kejati Sulsel, Selasa (2/12/2025).

Penetapan tersangka SL menambah daftar tersangka dalam kasus BAZNAS Enrekang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan mantan pengurus BAZNAS Enrekang, yaitu: S, selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret 2021 sampai Juni 2021, B selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 – 2024, KL selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 – 2024, dan HK selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 – 2024. Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.