Ketua, Bendahara, dan Sekretaris KONI Luwu Kembalikan Uang Korupsi

Ketua, Bendahara, dan Sekretaris KONI Luwu Kembalikan Uang Korupsi
Pengembalian dana dilakukan langsung oleh para tersangka di kantor Kejari Luwu, Rabu, 16 April 2025.(Foto:Ist)

UNGKAPAN, LUWU – Kejari Luwu menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp368.979.000 dari tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022.

Pengembalian dana dilakukan langsung oleh para tersangka di kantor Kejari Luwu, Rabu, 16 April 2025. Tiga tersangka tersebut adalah ARM (Ketua KONI Luwu), SS (Bendahara), dan A (Sekretaris), yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2025 berdasarkan surat penetapan masing-masing.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi, SH, menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut akan dititipkan sementara dalam brankas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan. Nilai kerugian negara tersebut sesuai hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu dan gelar perkara internal tim penyidik.

Modus yang dilakukan para tersangka, lanjut Rama, adalah dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu tahun 2022. Terdapat perbedaan mencolok antara laporan dengan fakta penggunaan anggaran di lapangan, yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka,” ungkap Rama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Kejari Luwu berharap pengembalian ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan korupsi lainnya dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Selain itu, hal ini diharapkan memberikan efek jera serta mendorong peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.(*)

Baca juga:  Jumlah Tersangka Uang Palsu Bertambah, 3 Orang Dilimpahkan ke Kejari Gowa