Wujudkan Transparansi Transaksi Uji KIR , Dishub Terapkan Bayar Secara Online

Transparansi Transaksi Uji KIR Dishub Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Layanan pendaftaran hingga pembayaran transaksi uji kelayakan jalan kendaraan (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar kini semakin mudah dilakukan. Semua proses pengurusannya telah menerapkan sistem online berbasis aplikasi digital.

Agar bisa menikmati kemudahan dan transparansi layanan Uji KIR hanya menggunakan telepon seluler saja, pengguna harus lebih dulu mengunduh aplikasi pembayaran non tunai di perangkat seluler, yaitu Qris. Aplikasi ini tersedia di IOS dan Play Store.

Kepala UPTD PKB Dishub Makassar Azis Sila mengatakan, penerapan pengurusan Uji KIR secara online sebagai cara memberikan kemudahan dalam transaksi dan mengurangi sentuhan langsung (tatap muka) dengan masyarakat. Hal ini juga merupakan wujud nyata memberantas gratifikasi maupun praktik pungli yang berpotensi terjadi.

“Pengurusan Uji KIR sistem online sudah lama diterapkan, tahun lalu. Ini menjadi komitmen pada pencegahan tindak pidana korupsi dan memiliki tujuan mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ungkap Azis Sila.

Selain mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli), penerapan sistem online ini sebagai langkah meningkatkan pendapatan dan mencegah kebocoran. Lewat sistem online juga, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya layak uji atau ditolak otomatis sistem.

“Begitu kendaraan masuk ke dalam Gedung Uji, petugas melakukan pengukuran dimensi sesuai aturan dan lansung mengambil foto kondisi kendaraan dan kemudian dari petugas mengirim data ke aplikasi terintegrasi lansung ke kementrian sehingga database kendaraan tersimpan. Ini benar-benar ketat dan transparasi. Hasilnya itu kemudian menentukan apakah kendaraan bisa layak uji atau ditolak sistem. Biasanya kan ada mobil-mobil modifikasi. Seperti dimensinya diubah lebih panjang dari keluaran pabrik. Itu secara otomatis ditolak.,” imbuhnya.

Baca juga:  Bapenda Makassar Berbagi Takjil ke Pengendara dan Panti Asuhan