Tiga Terdakwa Bos Skincare Berbahaya Segera Disidang di PN Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melimpahkan terdakwa beserta barang bukti pada kasus kosmetik berbahaya (skincare yang mengandung merkuri) ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/02/2025).

Ada tiga terdakwa kasus skincare berbahaya yang telah dilimpahkan aparat penegak hukum (APH) kejaksaan untuk selanjutnya mengikuti proses pemeriksaan di persidangan.

Ketiganya adalah AS (40) dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks. Kemudian MS (42) dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan MH (29) dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

“Jadwal sidang perdana untuk terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati dijadwalkan, Selasa 25 Februari 2025. Sedangkan terdakwa Mustadir Dg Sila digelar pada Rabu 26 Februari 2025, “ jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Untuk diketahui, terdakwa Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar.

Ditemukan kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu.

“Perbuatan terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat juga kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” lanjutnya.

Adapun terdakwa Mustadir Dg Sila merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Baca juga:  Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpus Makassar Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Adapun perbuatan terdakwa Mustadir Dg Sila yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat juga kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Selain itu, perbuatan terdakwa Mustadir Dg Sila yang telah memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah,” sambungnya.

Untuk terdakwa Mira Hayati lanjut Soetarmi, merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

“Perbuatan terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat juga kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya.