Pemkot Makassar dan Pertamina Matangkan Klaster Jam Operasional Atasi Antrean Solar

Pemkot Makassar dan Pertamina Matangkan Klaster Jam Operasional Atasi Antrean Solar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Antrean panjang kendaraan yang ingin mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar masih belum terselesaikan pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Antrean kendaraan yang mengular hingga mengambil sebagian badan jalan, kini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Makassar dan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melakukan pertemuan bersama jajaran Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Executive General Manager, Deny Sukendar guna membahas langkah taktis dalam mengatasi antrean panjang BBM bersubsidi tersebut. Pembahasan berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Rabu (23/09/2026).

Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin mengatakan, kondisi antrean BBM di Makassar saat ini secara umum sudah jauh lebih baik. Namun, masih terdapat sejumlah titik yang membutuhkan pengaturan lebih detail, khususnya SPBU yang melayani kendaraan besar seperti truk dan bus.

“Kondisi hari ini di Makassar sudah alhamdulillah baik. Tapi masih ada beberapa hal yang harus kita atur lebih detail menyangkut masalah antrean pengisian bahan bakar solar,” kata Munafri.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar, untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap berjalan, namun tidak menimbulkan antrean yang mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas.

Menurutnya, salah satu solusi yang dibahas bersama Pertamina adalah membangun klaster atau pengaturan jam operasional pengisian solar bagi kendaraan besar.

Pengaturan tersebut dinilai penting untuk mencegah antrean kendaraan berat terjadi pada jam-jam sibuk, terutama di SPBU yang berada di dalam kota atau memiliki akses jalan terbatas.

“Kita berharap ada klaster yang dibangun untuk proses pengisian yang semaksimal mungkin tidak mengganggu pengguna jalan yang lain,” ujarnya.

Baca juga:  Camat Kepulauan Sangkarrang Mulai Melakukan Persiapan Jelang Pemilihan RT dan RW

Appi menyebut, pengaturan waktu khusus dapat diterapkan bagi kendaraan besar, terutama truk dan bus, sehingga kendaraan tersebut tidak mengantre pada waktu dan lokasi yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Dari pihak Pertamina mengusulkan ada klaster yang kita bangun atau dibuat untuk memastikan ada jam-jam operasional dalam pengisian bahan bakar solar, terutama dengan kendaraan besar, truk maupun bus,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap BBM, melainkan mengatur pola pelayanan agar aktivitas pengisian tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Jadi, saya berharap dengan adanya klaster atau dengan adanya pembagian jam ini, masyarakat tidak terganggu. Kita mau aktivitas masyarakat tidak terganggu terutama di jam-jam sibuk dan tempat-tempat yang menurut saya bisa menjadi sumber kemacetan ketika antrean itu panjang,” sambung Appi.

Adapun lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Tentara Pelajar yang berada di sekitar akses keluar tol. Menurutnya, karakteristik lokasi tersebut membutuhkan perlakuan khusus agar antrean kendaraan berat tidak meluber dan mengganggu arus lalu lintas.

Hal serupa juga menjadi perhatian di kawasan Jalan Pengayoman. Munafri meminta agar SPBU yang berada di kawasan dengan akses jalan relatif terbatas tidak menjadi titik penumpukan kendaraan besar.

“Silakan truk mau isi di situ, tapi tidak boleh ada antrean, tidak boleh menunggu. Kalau mau isi, kita kasih waktu agak malam. Ada, jam khusus,” saran Ketua IKA FH Unhas itu.

Selain pengaturan terhadap kendaraan besar, Munafri meminta agar kendaraan yang berkaitan dengan pelayanan publik mendapatkan akses khusus dalam pengisian BBM.

Kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah dan kendaraan ambulans serta  pelayanan publik lainnya, kata dia, harus mendapatkan pengecualian agar operasional pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca juga:  Danny Ikut Nikmati Kehangatan Rakernas Ikatek Unhas

“Beberapa kendaraan harus diberikan pengecualian yang tetap bisa beroperasi seperti ambulans, pemadam, mobil truk sampah. Ini harus diberikan akses prioritas langsung untuk pengisian,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Munafri menekankan bahwa evaluasi kebijakan tetap perlu dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan agar pengaturan BBM tidak justru menghambat aktivitas masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar bersama Pertamina selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut melalui pengaturan teknis di sejumlah SPBU yang dinilai membutuhkan perlakuan khusus.

Munafri berharap koordinasi lintas sektor ini mampu memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat Kota Makassar.

“Persoalan ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu kita harus duduk bersama-sama mencari solusi terbaik,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar Fatur Rahim, Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Perdagangan Makassar, serta jajaran terkait lainnya.