UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan dan Rumah kediaman tersangka AA, pada Rabu (01/11).
Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan bernomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor Makassar ini dilakukan setelah menetapkan enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soertami menjelaskan, penggeledahan yang berlangsung di Kanwil BPN Sulsel di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, ditemukan dua puluh tujuh bundel dokumen yang terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Passeloreng, dokumen perencanaan jaringan air baku, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan Passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RT-RWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.
“Sementara penggeledahan rumah kediaman tersangka AA berlokasi di Perumahan Bumi Aroepalla Nomor U32 Kabupaten Gowa, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo, satu buah handphone merk Oppo milik istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb,” sebutnya.
Soetarmi menambahkan, penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak dimulai pukul 13.15 Wita dengan masing-masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksudkan.
“Dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
“Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.