Tim Hukum Hati Damai Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Gowa

Tim Hukum Hati Damai Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Gowa

UNGKAPAN, GOWA – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) mendatangi kantor Bawaslu Gowa, Jalan Andi Mallombasang, Sungguminasa, Rabu (09/10/2024).

Tim Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 2 ini melaporkan beberapa dugaan pelanggaran dalam Pilkada Gowa. Salah satunya, keterlibatan beberapa perangkat desa yang menguntungkan paslon tertentu.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Hati Damai, Khaeril Jalil, mengatakan pihaknya melaporkan beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat politik praktis.

“Hari ini kami dari paslon Hati Damai melapor ke Bawaslu Gowa terkait adanya keterlibatan beberapa oknum perangkat desa yang diduga berpihak kepada paslon nomor urut satu,” ujar Khaeril.

Selain itu, lanjut Khaeril, mereka juga melaporkan ketua partai di Sulsel yang telah memberikan pernyataan di media bahwa sejumlah pejabat Pemkab Gowa merupakan informan paslon nomor urut tertentu.

“Imam Fauzan kan menyebut di media, bahwa sebelas kepala dinas dan sembilan camat menjadi informan untuk Pak Amir Uskara, sehingga Pak Amir Uskara pasti mengetahui semua keterlibatan ASN karena sering mendapat laporan dari sebelas kepala dinas dan sembilan camat tersebut. Nah, secara logika, dia (Amir Uskara) sendiri yang telah melibatkan ASN untuk melakukan politik praktis dengan membantunya,” kata Khaeril.

Kedua, lanjut Khaeril, dia (Imam Fauzan) juga menyebut bahwa ada beberapa camat dan kepala desa di Kabupaten Gowa yang menekan warganya untuk memilih paslon tertentu.

Menurut Khaeril, pernyataan Imam Fauzan yang merupakan putra dari Amir Uskara itu, patut ditelusuri oleh Bawaslu Gowa.

Tujuannya, agar Imam Fauzan memberi bukti secara hukum bahwa apa yang dia katakan itu benar sehingga tidak menjadi pernyataan yang provokatif atau fitnah karena itu bisa kena delik pidana, baik yang termaktub dalam UU Pilkada maupun UU ITE.

Baca juga:  Tiga Kecamatan di Kota Makassar Tinggi Pendaftar PPK

Dalam laporannya ke Bawaslu, Tim Hukum Paslon Hati Damai melampirkan beberapa bukti dan saksi yang menjadi syarat formil dan materil untuk dapat diregister dan ditindaklanjuti untuk diproses sesuai regulasi yang ada.

Khaeril berharap Bawaslu Kabupaten Gowa benar-benar on the track dalam menegakkan aturan dengan menindak tegas adanya dugaan pelanggaran ini, khususnya dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan pihaknya.