Satpol PP Makassar dan 6 SKPD Diadukan di SP4N Lapor

Satpol PP Makassar dan 6 SKPD Diadukan di SP4N Lapor

UNGKAPAN, MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar menerima 18 aduan masyarakat yang masuk melalui SP4N Lapor.

Aduan yang masuk melalui Aplikasi SP4N Lapor cukup beragam jenis kualifikasinya, mulai dari ketertiban umum, perlindungan warga, drainase, infrastruktur pendukung dan hak para pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Makassar Isnaniah Nurdin mengatakan, aduan masyarakat yang masuk dalam kurun waktu satu bulan, yaitu Mei 2024.

“Aduan yang mendominasi menyangkut soal ketertiban umum, perlindungan warga, drainase, infrastruktur pendukung dan hak pekerja. Ini aduan warga di lingkup Pemkot Makassar dan setiap daerah pun pasti beda-beda,” ucap Isnaniah Nurdin, Senin (10/06/2024).

Dia mengungkapkan laporan warga paling banyak tertuju pada OPD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar dengan sebanyak 4 aduan, lalu menyusul Dinas Sosial (Dinsos) Makassar sebanyak 3 aduan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar dan Dinas Perhubugan (Dishub) Makassar masing-masing 2 aduan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar 1 aduan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar juga mendapat 1 aduan dan Dinas Kebudayaan Makassar 1 aduan.

“Seluruh aduan tersebut sudah tersampaikan langsung ke dinas terkait,” sebutnya.

Dia menambahkan, dari total 18 aduan yang masuk, 15 aduan telah dinyatakan dengan status sudah ditindaklanjuti. Salah satunya laporan terkait ketertiban umum, drainase dan infrastruktur pendukung.

“Sudah 15 aduan yang ditindaklanjuti langsung oleh OPD terkait. Sisanya itu, ada yang masih status terverifikasi dan diarsipkan oleh pelapor,” ucapnya.

Menurutnya, setiap ada laporan yang masuk, sudah dapat dipastikan masalahnya akan diselesaikan kepada opd yang bersangkutan. SPAN Lapor sendiri dibuat untuk menerima laporan dari semua pihak di Kota Makassar.

“Tim kami diberikan tugas sebagai pengelola, jadi kami menerima berbagai pengaduan dan kami tidak boleh menolak aduan dari siapa pun, dari manapun,” tuturnya.

Baca juga:  Pemkot Makassar dan ADB Bahas Peningkatan Tata Kelola Keuangan

Innang menjelaskan Lewat aplikasi SPAN Lapor, para pengadu dapat memanfaatkan sebuah fitur yang bersifat rahasia. Artinya data pelapor bisa bersifat anonim atau tanpa nama.

lewat aplikasi ini pula segala permasalahan urusan publik dapat terselesaikan dengan tepat sasaran.

“Semua pelapor pun dapat memantau laporan yang sudah dilayangkan di aplikasi SP4N LAPOR,” pungkasnya.