Wakil Ketua Komisi VIII Minta Bipih Kaji Subsidi Biaya Haji

UNGKAPAN.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR  Ace Hasan Syadzily menilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kembali konsep istitha’ah (kemampuan) yang menjadi syarat haji. Menurut dia,  konsep itu mencakup kemampuan secara fisik (kesehatan) dan juga material (biaya haji).

“Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jama’ah haji reguler sebesar Rp 86,5 juta. Biaya yang dibayar langsung jama’ah haji, rata-rata sebesar Rp 39,6 juta meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa,” kata Ace.

“Artinya, lebih dari 50 persen biaya perjalanan haji masyarakat disubsidi dari nilai manfaat optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH,” lanjutnya.

Dana itu, kata Ace, mencapai Rp 46,9 juta per jama’ah, atau secara keseluruhan lebih dari Rp 4,7 triliun. Dana tersebut untuk membayar komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.

Selain itu, jama’ah haji lunas tunda pada tahun 1441 H/2020 M juga tidak dibebani tambahan biaya pelunasan BPIH tahun 1443 H/2022 M. Selisih kurang antara BPIH 1443 H/2022 M dengan BPIH 1441 H/2020 M, juga dibebankan ke nilai manfaat keuangan haji.

“DPR dan pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada jama’ah haji. Pada tahun 1443 H/2022 M misalnya, telah dilakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Makkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 kali per hari,” pungkas Ace.

Baca juga:  Kota Makassar Raih Anugerah Parahita Ekapraya 2023