UNGKAPAN.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tersangkakan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Senin (28/11).
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, menjelaskan, dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa hasil penyidikan dari perkara yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.
“Dalam proses penyelidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati, red) dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindak lanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” beber Karyoto.
Gazalba Saleh sendiri belum memenuhi panggilan KPK., sehingga komisi antirasuah itu mengimbau yang bersangkutan agar kooperatif terhadap panggilan sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik.
Kasus yang menjerat Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya, yaitu Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).