Benarkan OTT, Nurul Ghufron: KPK Bersedih Harus Menangkap Hakim Agung

UNGKAPAN.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ialah hakim di Mahkamah Agung (MA).

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (22/09). Ghufron mengharapkan KPK terakhir kali ini manangkap oknum hakim agung atau insan hukum lainnya.

Nahdiyin itu juga menerangkan penangkapan terhadap hakim agung ini merupakan bukti betapa kotornya dunia peradilan Indonesia.

“Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang,” jelas dia.

MA dan penegak hukum lainnya, menurut Ghufron, harusnya menjadi pilar keadilan bagi setiap warga negara.

Di sisi lain, lanjut Ghufron, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya. Pembinaan itu diharapkan tidak ada lagi korupsi di MA.

“KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” tandas dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak dalam OTT pada Kamis (22/09).

OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK juga mengamankan barang bukti berupa mata uang asing dalam OTT itu. Para pihak yang diamankan kini sudah berada di KPK dan diperiksa penyelidik. 

Baca juga:  Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas