UNGKAPAN, MAKASSAR – Surat panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, belum mendapatkan respons positif.
Pemanggilan resmi yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, terkait pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel pasca putusan praperadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sudah dua kali pemanggilan dilakukan. Pemanggilan pertama, surat panggilan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia yang ditujukan sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bahtiar Baharuddin alias BB.
“Surat pemanggilan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada Penasihat Hukum (PH) yang bersangkutan, namun tidak ada respons maupun konfirmasi kehadiran,” beber Soetarmi, pada Kamis (27/08/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, kata Soetarmi upaya pemanggilan kedua, penyidik Pidsus Kejati Sulsel meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat yang bersangkutan (BB) sesuai BAP.
Namun saja, saat didatangi, Ketua RT setempat menyampaikan pernyataan jika yang bersangkutan bukanlah penduduk dan atas nama BB tidak pernah berdomisili di alamat tersebut.
Soetarmi juga menyebutkan bahwa tim penyidik sudah menyampaikan seluruh rangkaian pemanggilan kepada pengacara yang bersangkutan.
“Pihak pengacara mengklaim tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini,” sebutnya.
Menyikapi sikap yang dinilai tidak kooperatif, penyidik Pidsus Kejati Sulsel menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk pemeriksaan BB yang diagendakan pelaksanaannya pada Senin, 31 Agustus 2026.
Sebagai langkah taktis untuk pemanggilan ketiga ini, surat panggilan juga didistribusikan melalui institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kemudian diteruskan secara resmi kepada yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Gubernur Sulsel dan telah disampaikan melalui pesan Whatsapp ke pengacaranya.
“Kejati Sulsel meminta agar yang bersangkutan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik demi terangnya perkara ini,” tegasnya.








