UNGKAPAN, MAKASSAR – Insiden tenggelamnya Kapal Motor (KM) Nurul Salsa di perairan Selayar pada pekan lalu masih terus didalami oleh kepolisian. Sebanyak 21 orang telah diperiksa terkait karamnya kapal hingga menimbulkan korban jiwa.
Dalam insiden nahas tersebut, polisi menemukan indikasi kelalaian dan manipulasi manifest sehingga terjadi kelebihan penumpang kapal. Dan untuk membuktikan itu, puluhan orang diperiksa polisi sebagai saksi yang terdiri dari nahkoda, ABK, agen perkapalan, serta pihak syahbandar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung dengan dugaan penerapan Pasal 474 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
“Kemudian Pasal 551 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen manifest dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun, serta Pasal 20 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana,” sebut Didik Supranoto saat konferensi pers di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/07/2026).
Didik juga menyampaikan, KM Nurul Salsa tenggelam pada 15 Juli 2026 di perairan Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Jampea menuju Benteng Selayar dan mengalami mati mesin di tengah cuaca buruk.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah penumpang yang tercatat oleh Basarnas sebanyak 76 orang, sementara dalam manifest kapal tercatat sebanyak 45 orang.
Hingga saat ini, jumlah korban yang telah ditemukan sebanyak 59 orang dengan rincian 1 orang nahkoda selamat, 7 orang ABK selamat, serta 50 orang penumpang selamat.
“Sementara satu orang penumpang dinyatakan meninggal dunia akibat sakit jantung. Tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap 17 orang yang dinyatakan hilang,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, Biddokkes Polda Sulsel telah melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga korban sebanyak 15 sampel, sementara 2 sampel lainnya masih dalam proses pengambilan. Upaya ini dilakukan guna mendukung proses identifikasi korban secara ilmiah.
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol Muhammad Haris menyampaikan, pada Rabu pagi 22 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WITA, Tim DVI Biddokkes menerima dua kantong jenazah dari Basarnas Makassar yang telah diberi label PMB 01 dan PMB 02.
Kedua jenazah tersebut selanjutnya dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan proses identifikasi.
“Kami masih menunggu proses identifikasi. Dalam pelaksanaannya, kami mendapat dukungan dari Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin,” ujar Kabiddokkes.
Menambahkan hal tersebut, Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher selaku Tim Forensik FK Unhas menyampaikan bahwa kondisi jenazah yang telah berada di laut selama kurang lebih tujuh hari memerlukan pemeriksaan mendalam dan waktu yang cukup panjang.
“Untuk proses identifikasi, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Mengingat kondisi jenazah, diperlukan pemeriksaan penunjang seperti DNA yang membutuhkan waktu dalam proses laboratorium,” jelasnya.
Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses penanganan baik pencarian korban maupun penyelidikan hukum akan terus dilakukan secara maksimal dan profesional, serta mengedepankan prinsip transparansi kepada masyarakat.








