Terduga Pelaku Penipuan Mobil Bodong di Makassar Ditangkap di Halmahera

Terduga Pelaku Penipuan Mobil Bodong di Makassar Ditangkap di Halmahera

UNGKAPAN, MAKASSAR – Seorang pria berinisial HPL (50) diamankan personel Tim Reskrim Polsek Panakkukang atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp135 juta.

HPL diamankan Tim Opsnal Polsek Panakkukang yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Uji Mugni didampingi Panit 1 Reskrim IPDA Muh Ikbal setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan yang dialami seorang warga bernama Ruslan (42), warga Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang IPTU Uji Mugni mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan korban.

“Terduga pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah menerima uang korban sebesar Rp135 juta dengan janji akan mengirimkan satu unit mobil, namun kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan kepada korban,” ujar IPTU Uji Mugni kepada wartawan pada Kamis (09/07/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.

‘Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama pembelian kendaraan yang tidak dilakukan secara langsung,” tambahnya.

Kasus tersebut bermula pada 23 Maret 2025 lalu, saat korban dan pelaku yang telah lama berteman dalam urusan pekerjaan. Pelaku mendatangi rumah korban di Jalan A.P. Pettarani III, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Saat itu, pelaku menawarkan satu unit mobil yang disebut milik PT Dua Arah Perkasa yang berada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelah melihat foto kondisi kendaraan yang diperlihatkan pelaku, korban tertarik untuk membeli mobil tersebut.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp135 juta ke rekening milik terduga HPL, saat itu pelaku menjanjikan mobil tersebut akan dikirim paling lambat April 2025.

Baca juga:  Sukses Menangkan 9 PHPU Pilkada, Kejati Sulsel Dapat Penghargaan dari KPU

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikirim. Pelaku juga tidak mengembalikan uang korban sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panakkukang.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Panakkukang mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Kepulauan Halmahera.

Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan anggota Opsnal Reskrim Halmahera Selatan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku selanjutnya dibawa kembali ke Makassar dan diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
‎
‎Dalam pemeriksaan, HPL mengakui telah menerima uang dari korban. Ia berdalih setelah menerima uang tersebut, dirinya kembali melakukan pengecekan terhadap unit mobil yang ditawarkan.
‎
‎Namun, kondisi kendaraan disebut tidak sesuai karena mengalami kerusakan sehingga dirinya tidak jadi mengambil dan mengirimkan mobil tersebut kepada korban.

Meski demikian, uang milik korban hingga kini belum dikembalikan karena telah habis digunakan oleh pelaku.
‎