Perumda Parkir Minta Warga Laporkan Pengutip Jasa Parkir Depan Alfamart

Perumda Parkir Minta Warga Laporkan Pengutip Jasa Parkir Depan Alfamart

UNGKAPAN, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar mengingatkan masyarakat untuk menolak memberikan uang kepada juru parkir (jukir) yang mengutip depan gerai Alfamart. Bila saja ditemukan ada pemungutan, masyarakat bisa melaporkan jukir tersebut ke kantor Perumda Parkir Makassar Raya.

Direktur Operasional (Dirops) Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto menyampaikan, seluruh lokasi parkir pada gerai Alfamart yang telah terdaftar dalam program Parkir Langganan Bulanan (PLB). Artinya, pihak minimarket tidak lagi memberdatakan jukir untuk memungut biaya parkir dari masyarakat.

“Sistem Parkir Langganan Bulanan telah diberlakukan, artinya pengguna jasa parkir tidak diwajibkan membayar tarif parkir saat berada di gerai Alfamart yang telah bekerja sama dengan Perumda Parkir Makassar,” jelas Ryan.

Kata Ryan, apabila ditemukan ada juru parkir yang tidak terdaftar atau melakukan pungutan di lokasi Alfamart, maka Perumda Parkir Makassar mengambil tindakan tegas. Tim Reaksi Cepat (TRC) diterjunkan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas juru parkir liar.

“Jika ada juru parkir yang terlihat melakukan pungutan di sekitar Alfamart, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran dan segera melaporkannya kepada Perumda Parkir Makassar. Pada dasarnya, parkir di Alfamart yang telah masuk program Parkir Langganan Bulanan sudah digratiskan,” jelasnya.

Andi Ryan menambahkan, apabila juru parkir liar tersebut menggunakan atribut Perumda Parkir Makassar tanpa hak, petugas akan melakukan penyitaan terhadap atribut tersebut sebagai bagian dari penertiban.

“Tim Reaksi Cepat akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan penggunaan atribut Perumda Parkir secara tidak sah, atribut tersebut akan kami tarik atau sita. Apabila yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan aturan, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  KSAU Marsekal Tonny Harjono Dapat Undangan Langsung dari Danny Pomanto Hadir di Makassar F8

Perumda Parkir Makassar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penertiban parkir dengan melaporkan setiap dugaan praktik parkir liar.

Lebih jauh, tambah dia, laporan dapat disampaikan kepada Bagian Call center Humas Perumda Parkir Makassar 081142668899 dengan menyertakan lokasi kejadian, alamat, serta dokumentasi foto agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (**)