Kejati Sulsel Juga Geledah Kantor CV APM Terkait Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Kejati Sulsel Juga Geledah Kantor CV APM Terkait Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

UNGKAPAN, MAKASSAR – Usai melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengembangkan penyidikan dengan menggeledah kantor CV APM.

Lokasi kedua yang digeledah oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel di hari yang sama, Rabu (17/06/2026) berlokasi di Jalan Boulivard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

CV APM diketahui merupakan pihak penyedia dalam pengadaan proyek tersebut. Kantor rekanan ini juga diketahui jadi tempat bimbingan belajar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady menyampaikan, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pola kerja sama antara pihak swasta dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan proyek dimaksud.

“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” tegas Rachmat Supriady.

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik kembali berhasil menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan substansi perkara.

Seluruh dokumen yang diperoleh dari lokasi tersebut akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh tim penyidik.

Penyidik Kejati Sulsel memastikan bahwa rangkaian kegiatan penyidikan ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas dan profesionalisme.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas guna memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga:  Oknum Guru PPPK yang Lecehkan Siswinya Terancam Penjara 15 Tahun