UNGKAPAN, MAKASSAR – Pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana Mira Hayati dalam perkara peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Uang denda diserahkan secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan uang tunai senilai Rp1 miliar yang dilakukan oleh perwakilan keluarga, yakni Rusli selaku kakak kandung terpidana merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Prosesi penyerahan uang tunai berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Rabu, 10 Juni 2026.
Proses serah terima ini turut disaksikan secara formil Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim JPU, advokat terpidana, perwakilan pihak bank, serta pihak keluarga terpidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi pembayaran denda yang berjalan lancar tersebut.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar satu miliar rupiah oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara,” jelas Soetarmi.
Soetarmi menambahkan bahwa dana tersebut akan dicatatkan dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring dengan pelunasan denda tersebut, pihak Kejaksaan juga telah mengembalikan satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan oleh keluarga terpidana.
“Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan SHM sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi lunas hari ini, SHM tersebut langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili oleh saudara Rusli secara bersamaan,” jelas Soetarmi.
Kajati Sulsel, Dr Sila H Pulungan menyampaikan apresiasi kinerja jajaran dalam upaya pembayaran uang denda. Dia meminta jajaran untuk memaksimalkan pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara.
Diketahui, Perkara kosmetik bermerkuri atas nama terpidana Hj. Mira Hayati telah melewati serangkaian tahapan peradilan, bermula dari vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025, kemudian diperberat menjadi pidana 4 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Kasus ini akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, di mana pihak kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan terpidana pada 18 Februari 2026 disusul dengan pelunasan pidana denda pada Juni 2026.








