UNGKAPAN, MAKASSAR – Pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 tak berhenti pada penahanan dan penetapan enam orang tersangka.
Korps Adhyaksa Sulsel di bawah kepemimpinan Didik Farkhan Alisyahdi berkomitmen terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar hingga ke akar-akarnya. Termasuk dengan memeriksa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan.
“Kami akan mungkin memeriksa Banggar DPRD Sulsel untuk mengetahui bagaimana proses munculnya anggaran. Itu (anggaran bibit nanas) bisa lolos dari mana,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada jurnalis, Senin 09 Maret 2026.
Secara terbuka, orang nomor satu di Kejati Sulsel juga menyebutkan jika pihaknya telah memeriksa Ketua Komisi B DPRD Makassar, dan puluhan saksi lainnya. Itu dilakukan sebagai wujud nyata komitmen Kejati Sulsel mengusut tuntas kasus yang menyeret enam orang tersangka termasuk mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
“Saksi yang telah diperiksa ada puluhan orang, Ketua Komisi B DPRD Sulsel juga sudah diperiksa. Kejati Sulsel komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Didik juga menyampaikan bahwa sejak awal tidak ada anggaran yang diperuntukkan untuk pengadaan bibit nanas, tapi saja belakangan tiba-tiba muncul yang entah prosesnya dilakukan seperti apa.
“Nanti tunggu pendalaman. Karena dari anggaran pertama itu tidak ada anggaran bibit nanas, tapi tiba-tiba muncul dari APBD Pokok 2024. Jadi perbuatan melawan hukumnya ini banyak, mulai dari sejak perencanaan yang seharusnya kalau bibit itukan mekanismenya hibah. Namun ini tidak ada proposal, lahan pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya. Sehingga bibitnya mati,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus korupsi ini, Kejati Sulsel sudah menahan dan menetapkan beberapa tersangka, mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel, dan RRS merupakan ASN pada Pemkab Takalar.
Adapun satu tersangka UN yang menjabat sebagai KPA/PPK ditetapkan tersangka namun belum dilaksanakan penahanan dengan pertimbangan bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak hanya itu, juga diterapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






