UNGKAPAN, MAROS – KPP Pratama Maros membuka layanan Pojok Pajak selama dua hari, Kamis sampai Jumat (19 – 20 Februari 2026) di Grand Mall Maros.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Beragam layanan disediakan dalam kegiatan tersebut, antara lain perubahan data wajib pajak, aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi, serta asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
SPT Tahunan Orang Pribadi wajib dilaporkan setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, KPP Pratama Maros secara aktif menghadirkan layanan di luar kantor guna menjangkau wajib pajak secara lebih luas.
Booth Pojok Pajak yang berlokasi di Atrium Lantai 1 Grand Mall Maros tampak ramai dikunjungi masyarakat.
Tidak hanya pengunjung pusat perbelanjaan, sejumlah wajib pajak juga datang khusus setelah memperoleh informasi melalui media sosial resmi KPP Pratama Maros.
“Kami mendapat informasi melalui Instagram KPP Maros, sehingga langsung datang untuk melaporkan SPT Tahunan,” ujar salah seorang wajib pajak.
Selama dua hari pelaksanaan, puluhan wajib pajak tercatat berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui layanan Pojok Pajak tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan layanan di luar kantor seperti ini merupakan bagian dari strategi jemput bola untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
“Kami terus mendorong seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal melalui Coretax. DJP berkomitmen memberikan kemudahan layanan, baik di kantor maupun melalui kegiatan jemput bola seperti Pojok Pajak, agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman,” ujar Sigit.
KPP Pratama Maros mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan dan memanfaatkan berbagai saluran layanan yang telah disediakan guna menghindari kepadatan menjelang batas akhir pelaporan.






