UNGKAPAN, MAKASSAR – Pengejaran terhadap terpidana kasus pemalsuan dokumen atau surat perusahaan di Jayapura, Papua, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, telah berakhir.
Tony Gosal alias Welly berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Selasa (26/11/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penangkapan buronan yang melarikan diri dari proses eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor: SP.OPS–1439/P.4/Dti.2/11/2025 tanggal 21 November 2025, dan menyusul permintaan bantuan resmi dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Tony Gosal alias Welly dinyatakan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Jayapura karena tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman,” jelas Soetarmi.
Kata Soetarmi, Tony Gosal telah masuk sebagai terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024. Adapun perkara yang menjeratnya adalah tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat dengan putusan 1 tahun penjara.
“Hanya saja, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana memilih kabur dan terdeteksi berada di Makassar,” sebutnya.
Dalam proses pengamanan buronan berjalan aman dan lancar. Setelah diamankan, terpidana dibawa menuju Kantor Kejati Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi.
Terpidana juga segera diserahterimakan dari Tim Tabur Kejati Sulsel kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jayapura untuk segera dilakukan eksekusi dan menjalani masa pidana di Lapas Klas 1A Gunung Sari Makassar.
“Operasi penangkapan buronan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menjamin setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas dan untuk menekan angka buronan yang berkeliaran di masyarakat,” katanya.
Selama satu bulan, Tim Tabur Kejati Sulsel dibawah arahan Kajati Dr Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel, Ferizal telah berhasil mengamankan empat orang DPO di berbagai wilayah Kejati Sulsel dan di luar Sulsel.






