Jaksa Pikir-pikir Banding atas Vonis 4 Tahun Eks Kadis Sosial Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Bantuan Sosial (bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Makassar Tahun Anggaran 2020 dengan mendudukan empat terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Selasa (30/09/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa, masing-masing Mukhtar Tahir, Suryadi, Syamsul dan M Arief Rachman, dihadiri langsung oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, majelis hakim menyatakan empat terdakwa bersalah atas dakwaan Subsidair Pasal 3. Putusan bersalah diberikan kepada empat terdakwa yaitu Mukhtar Tahir, M Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul.

Lebih jauh lagi Soetarmi menyebutkan, mantan Kepala Dinsos Makassar Muhtar Tahir dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 150.000.000,- subsider 1 tahun penjara.

Kemudian Suryadi divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 366.000.000,- subsider 1 tahun penjara.

Syamsul dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa ini juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 48.997.873,- subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan M Arief Rachman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Mengenai Uang Pengganti, putusan Majelis Hakim conform dengan tuntutan JPU.

“Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga dinyatakan oleh terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara itu, terdakwa Syamsul dan M Arief Rachman menyatakan menerima putusan,” kata Soetarmi.

Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos Covid-19 ini masih akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin.

Baca juga:  Giliran Kantor Desa Passeloreng yang Digeledah Kejati Sulsel

Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.

Sebelumnya, JPU pada Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9/2025).

Terdakwa Mukhtar Tahir (56), mantan Kepala Dinas Sosial Makassar. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp. 983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan).

Terdakwa Salahuddin bin Balak (59), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar  Rp. 1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan).

Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).

Terdakwa Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV. Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).

Terdakwa Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV. Sembilan Mart. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan).

Baca juga:  Operasi Patuh 2022 Dimulai, Satlantas Polrestabes Makassar Sasar Tujuh Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Terdakwa M Arief Rachman, SE (64), Kuasa Direktur CV.Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp.304.709.860,- (subsider 9 bulan)

Terdakwa Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp. 251.193.773,- (subsider 1 tahun).