UNGKAPAN, MAKASSAR – Perusahaan Fiber Optik (FO) tanpa izin masih menggerayang di Kota Makassar. Dari total 22 perusahaan yang terdata, hanya 2 perusahaan yang telah mengantongi izin. Selebihnya beroperasi secara ilegal.
Dalam menertibkan aktivitas perusahaan FO tanpa izin, Pemerintah Kota Makassar segera mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan tuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga estetika kota dari semrawut kabel-kabel perusahaan FO yang melintang di udara. Apalagi, kesemrawutan kabel-kabel menjadi perhatian serius dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
“Sudah digelar rapat koordinasi lintas sektor yang membahas langkah penertiban. Satgas ingin diaktifkan. Kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota segera ditertibkan,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, pada Kamis (14/08/2025).
Zulkifly menambahkan, dari total 22 perusahaan FO beroperasi dan 2 yang telah mengantongi izin, terdiri 5 perusahaan yang dalam proses perizinan. Sedangkan 15 perusahaan yang belum mengurus sama sekali.
Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.
“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan Kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah,” tuturnya.
Lanjut dia, Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.
Sebagai solusi permanen, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.
Sistem ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak perlu pembongkaran jalan berulang kali.
“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly.
Pemkot saat ini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk:
Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa. Ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota
Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.
“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tutup Zulkifly.