UNGKAPAN, MAKASSAR – Investigasi terus dilakukan oleh tim khusus bentukan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar untuk mengidentifikasi dan mengungkap pelaku pengeroyokan mahasiswa yang masih pengejaran kepolisian.
Anggota Dewan Kehormatan Etik dan Advokasi (DKEA) Unismuh Makassar, Aulia Andia mengatakan, investigasi terus dilakukan dengan membangun sinergitas bersama kepolisian untuk mengungkap pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Pihak korban juga sangat koperatif bantu kerja dari tim investigasi dalam menangani kasus yang dipicu gegera spanduk bernarasi provokatif.
“Kami terus melakukan sinergitas dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku yang dalam pengejaran. Ada juga satu pelaku sudah teridentifikasi namun foto-foto atau jejak masih kami cari dengan memaksimalkan tenaga IT kami. Yang pasti penegakan kode etik akan terus dilaksanakan kepada siapa pun, tanpa menunggu viral,” kata Aulia Andia di Ruang Rapat Senat Lantai 17, Gedung Iqra, Senin (12/06/2023).
Adapun satu pelaku berstatus mahasiswa telah dikeluarkan (drop out) dari Unismuh Makassar, yaitu RA. Keputusan ini dengan memberikan sanksi tegas “drop out” terhadap RA, mahasiswa dari Program Studi (Prodi) Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berdasarkan rekomendasi dan hasil pertimbangan Dewan Kehormatan Etik dan Advokasi (DKEA) Unismuh Makassar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan telah mempertimbangkan hal ini secara bersama dengan laporan dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan keterlibatan Muh Rizki Anugrah, maka berdasarkan rekomendasi dewan kehormatan etik dan advokasi, memutuskan drop out atau memberhentikan Muh Rizki Anugrah sebagai mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Makassar,” tegas Rektor Unismuh Makassar, Prof Ambo Asse.
Selain memberikan sanksi tegas kepada RA yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan kepada dua mahasiswa aktif, sanksi tegas diputuskan juga akan diberikan untuk pelaku lainnya yang berstatus sebagai mahasiswa Unismuh yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Proses investigasi masih dilakukan DKEA. Adapun pelaku yang telah berstatus alumni, dan pelaku bukan mahasiswa, kami serahkan proses hukumnya kepada polisi. Dan untuk pelaku yang berstatus mahasiswa dari perguruan lain, ini tentu kami berkoordinasi dengan pimpinan kampus asal mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan sanksi serta pembinaan sesuai aturan kampus masing-masing,” ucapnya.