Danlantamal VI Sebut Oknum Prajurit TNI AL yang Tembak Remaja Sudah Ditahan

Danlantamal VI Sebut Oknum Prajurit TNI AL yang Tembak Remaja Sudah Ditahan

UNGKAPAN, MAKASSAR – Seorang pria inisial FR dikabarkan tewas akibat terkena tembakan. Proyektil yang mengenai bagian kepala warga di Jalan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, itu diduga milik oknum anggota TNI AL.

Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI (Lantamal VI) Makassar melakukan konferensi pers. Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantamal VI Makassar dipimpin langsung oleh Komandan Lantamal VI Makassar Brigadir Jenderal TNI Marinir Andi Rahmat M.

Jenderal berpangkat satu bintang itu menyampaikan, konferensi pers ini untuk menjelaskan kronologi hingga penanganan dugaan tindak pidana kasus penembakan terhadap korban inisial FR dan FM dengan seorang terduga pelaku yang merupakan oknum anggota TNI AL berinisial SB.

Kejadian ini berawal sekitar Pukul 04.00 Wita, Minggu 05 Mei 2024 yang telah terjadi pencurian telepon seluler di rumah ST AMA yang beralamat Jalan Galangan Kapal RT 06-RW 005 Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar oleh orang yang tidak dikenal.

Kemudian sekitar Pukul 04:50 Wita berdasarkan keterangan saksi inisial FI telah terjadi keributan antar kampung dengan menggunakan batu dan busur yang disinyalir erat kaitannya berhubungan permasalahan pencurian HP milik saudari ST AMA.

Tidak berselang lama, sekitar Pukul 04:55 Wita oknum anggota TNI AL Koptu SB mengecek kondisi rumahnya hingga melihat kaca di sebelah kanan sudah pecah yang diakibatkan terkena lemparan batu dari warga yang sedang bertikai.

Koptu SB pun keluar menuju balkom lantai dua rumahnya untuk melihat warga yang bertikai. Kemudian dari salah seorang warga yang bertikai, sempat meneriaki SB.

“Tembak komandan, tembak komandan, akan tetapi koptu SB justru dilempari batu oleh pihak yang bertikai dari arah tol,” ucap Andi Rahmat M.

Selanjutnya terduga pelaku SB masuk ke dalam kamar untuk mengambil senapan angin jenis PCP lalu kembali keluar ke balkon lantai dua rumah dan menembak ke arah warga yang sedang bertikai sebanyak tiga butir.

Kemudian sekitar Pukul 05:00 Wita, Koptu SB turun ke samping pagar tol dekat rumahnya dengan membawa senapan angin. Dia sana SB melihat ada tiga orang membawa parang dari arah Kampung Pacelang menuju sisi tol dekat rumah SB.

Saat itulah SB kembali menembak ke arah tiga orang yang membawa parang tersebut sebanyak satu butir hingga diduga mengenai korban inisial Sl pada bagian dada sebelah kanan dan saat ini korban sedang dirawat di Rumah Sakit DR Wahidin Sudirohusodo untuk dilakukan perawatan medis.

Tidak berhenti di situ saja, sekitar Pukul 05:02 Wita, dari arah rumahnya, SB melihat lagi ada orang yang membawa senter dari sisi lain jalan tol.

“Dan ada yang teriak, itu pelakunya yang membawa senter komandan, selanjutnya Koptu SB menembak kearah orang yang membawa senter tersebut sebanyak satu butir dan diduga mengenai korban FR di bagian kepala dan menyebabkan luka yang serius pada bagian kepala hingga meninggal dunia usai setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.

Setelah mendapat laporan dari anggota Satreskrim Polsek Tallo, Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar pun melaksakan tindakan.

“Pertama menerima laporan tentang terjadinya penembakan oleh oknum anggota TNI AL atas nama Koptu SB, Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar mengamankan terduga pelaku SB beserta barang bukti yang digunakan di Kantor Pomal Lantamal VI Makassar untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perisriwa ini, selaku Komandan Lantamal VI Makassar prihatin dan menyampaikan turut berduka cita kepada pihak korban jiwa maupun ke korban yang masih dirawat.

Saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Peradilan akan dilakukan secara militer. Barang bukti (BB) jenis senjata PCP dan 15 butir peluru termasuk oknum pelaku telah diamankan.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Pelaku juga sudah ditahan. Karena pelaku adalah oknum TNI AL, maka proses dilakukan melalui Pengadilan Militer. Kami meyakini pasti berjalan sesuai undang-undang. Barang bukti yang sudah diamankan berupa senjata PCP dan peluru sekitar 15 butir,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Ismail membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan pada Minggu (05/05/2024) sekitar Pukul 05.00 Wita.

“Iya benar terjadi, ada korban yang meninggal dunia,” beber Ismail melalui via telepon kepada wartawan, Minggu (05/05/2024).

Exit mobile version