UNGKAPAN, MAKASSAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelembungan dana proyek pekerjaan yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding disebut-sebut sudah dihentikan. Laporan yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) pun dikabarkan telah dicabut pelapor.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum terlapor Prof Basri Modding dari Law Firm Dr Muhammad Nur SH, MH & Associates dalam konfrensi pers di kantornya beralamat di Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes Hertasning Blok I, Makassar-Gowa, Selasa (16/04/2024).
Penasihat Hukum (PH) Prof Basri Modding Muhammad Nur mengatakan, pencabutan laporan yang dilakukan pihak dari yayasan kampus tidak lain karena tidak menemukan adanya kerugian dari kampus setelah dilakukan audit internal.
“Tujuan kami menyampaikan ini dalam konfrensi pers supaya masyarakat mengetahui apa yang telah dituduhkan kepada terlapor, itu tidak terbukti. Karena dalam pencabutan laporan, pihak pelapor menyatakan hasil audit internal tidak menemukan adanya kerugian yang dialami dari pihak UMI,” jelasnya.
Bagi Muhammad Nur, dengan adanya pencabutan laporan perkara yang sempat bergulir di Polda Sulsel, tentunya ini sekaligus menjawab desa-desus yang selama ini dialamatkan kepada terlapor. Walau pun secara etika juga perlu dilakukan permohonan maaf secara terbuka dari pihak pelapor kepada terlapor.
“Setelah pencabutan laporan berarti secara hukum dengan melihat ini adalah delik biasa karena jelas pelapornya ada dan mencabut laporan, maka secara totalitas hukum ini sudah tidak berproses atau berhenti,” tegasnya.
Sejauh ini pihaknya juga belum punya niat untuk melakukan langkah-langkah hukum pasca pencabutan laporan. Apalagi kliennya begitu berbesar hati juga ikhlas menerima semua cobaan yang ditujukan kepadanya.
“Saya sudah konsultasi dengan klien saya mengenai langkah hukum selanjutnya, tapi beliau mengatakan tidak usah, karena sudah ikhlas menerima semuanya. Beliau ini benar-benar mencintai UMI,” ucapnya.
Dia hanya berharap selain dipercepatnya diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di kepolisian, pihak kampus juga dapat melapangkan dada secara terbuka menyampaikan permohonan maaf.
“Sampai saat ini belum ada permohonan maaf secara terbuka, padahal seharusnya di dunia akademik ada upaya seperti itu, permohonan maaf,” imbuhnya.
Terpisah, Penasihat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Dr Ansar Makkuasa menyampaikan, pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai bila Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.
“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda Sulsel bukan berarti tidak ada kerugian YW UMI itu tidak benar,” tegas Ansar Makkuasai, Rabu (17/04/2024).
Dia juga menyebutkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda Sulsel karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp 11 Miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya
Menurutnya, dengan melalui gugatan ini akan lebih tepat untuk mengembalikan kerugian YW UMI daripada harus tetap pada laporan yang akhirnya hanya menghukum perbuatan yang tidak mau mengembalikan kerugian YW UMI.
Apalagi sejak awal, pihaknya menginginkan agar BM memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.
“Tapi karena pada saat kami buat laporan di Polda dengan tujuan adalah pengembalian sesuai temuan hasil audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan. Jadi saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman Fidaus, Pembangunan Gedung International School yang dikerjakan oleh PT Aifal Arta Celebes adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV Triputra Karya Tama,” tegasnya.
Dia juga meminta kepada kuasa hukum BM untuk sekiranya mengingat lagi apa yang telah bergulir di pengadilan.
“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 lalu di Pengadilan Negeri Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira pada gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tutupnya.