UNGKAPAN, MAKASSAR – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah (Kanwi) Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra) melimpahkan tersangka IS serta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pada bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Selasa (23/04/2024).
IS merupakan direktur perusahaan konstruksi rekanan perusahaan nikel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2017 dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
IS juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan smelter nikel sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan PERPPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Atas perbuatan IS berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp519.053.802 (lima ratus sembilan belas juta lima puluh tiga ribu delapan ratus dua rupiah), dengan ancaman pidana penjara paling minimal enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan (Kabid P2IP) Windu Kumoro menyampaikan, penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra setelah sebelumnya IS diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.
“Akan tetapi IS tidak melunasi jumlah pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda tersebut sampai dengan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejati Sultra,” katanya.
Karena itu, sebagai upaya untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan milik IS berupa 1 unit rumah di Kota Kendari.
“Keberhasilan dalam penegakan hukum pidana bidang perpajakan ini merupakan wujud sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian
Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan penerimaan negara dalam APBN,” sebutnya.