Polda Sulsel Panggil Pemilik SPBU Antisipasi Kelangkaan BBM

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pemanggilan dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik penimbunan BBM menyusul wacana terjadinya kenaikan harga.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyampaikan telah memanggil pelaku usaha SPBU. Sebagian juga telah hadir dan berjanji bertanggungjawab dalam mengelola BBM khususnya yang disubsidi pemerintah agar bisa tepat sasaran.

“Semua SPBU sudah kita surati. Mulai hari ini sudah banyak yang datang, dan kami tekankan kepada mereka untuk bertanggungjawab dan memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat,” tegas Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin, (29/08).

Mantan Direktur Ditresnarkoba Polda NTB itu juga menambahkan, selain memanggil semua pemilik SPBU, pihaknya juga menggencarkan peninjauan langsung di lapangan. Khawatirnya terjadi kemungkinan praktik yang mengarah pada tindak pidana penimbunan.

“Banyak modus yang kita ketahui seperti membeli dengan truk yang dalamnya berisi drum untuk pembelian solar secara berlebih dan sebagainya. Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain ke masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Sementara secara terpisah, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi membeberkan sepanjang tahun 2022 ada 28 SPBU dari total 643 SPBU / APMS di Sulawesi Selatan diberikan sanksi. Sanksi diberikan didasarkan hasil laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dilakukan oknum operator/karyawan SPBU.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan bahwa Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina menindak penyalahgunaan distribusi BBM dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU. Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemda.

“Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” sebutnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan peran aktif pemerintah daerah dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.

“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh pemerintah melalui media nasional. Harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktik-praktik ilegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” bebernya.

Exit mobile version