Mahkamah Agung Tolak Kasasi Rektor UNM dan Prof. Hartati, Putusan PTTUN Menangkan Prof. Ichsan Ali Berkekuatan Hukum Tetap

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Rektor UNM dan Prof. Hartati, Putusan PTTUN Menangkan Prof. Ichsan Ali Berkekuatan Hukum Tetap
Prof. Ichsan Ali

UNGKAPAN, MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Prof. Hartati, S.Si., M.Si., Ph.D. dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 333 K/TUN/2026. Dengan putusan tersebut, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS dinyatakan tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers yang diterima ungkapan.id, Selasa (14/7/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Pemohon Kasasi II Prof. Hartati, S.Si., M.Si., Ph.D.”

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, putusan PTTUN Makassar tetap berlaku. Putusan tersebut antara lain mengabulkan gugatan Prof. Dr. Ir. H. M. Ichsan Ali, M.T. untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM, serta mewajibkan Rektor UNM mencabut keputusan tersebut.

Selain itu, putusan juga memerintahkan Rektor UNM merehabilitasi nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan Prof. Ichsan Ali seperti semula atau pada jabatan yang setara, maupun memberikan kompensasi lain sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan.

Dalam siaran pers dijelaskan bahwa dengan berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 dinyatakan tidak lagi memiliki legitimasi hukum dan wajib dicabut sebagaimana amar putusan pengadilan.

Pihak Prof. Ichsan Ali juga mengutip pertimbangan PTTUN Makassar yang menilai penerbitan keputusan tersebut mengandung cacat prosedural. Di antaranya karena tidak dilakukan pemanggilan atau pemberian kesempatan kepada Prof. Ichsan Ali untuk memberikan keterangan, tidak didahului pembinaan maupun teguran, serta keputusan dinilai tidak memuat alasan yang memadai dalam konsideran sehingga tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan.

Baca juga:  Kejahatan Jalanan Merajalela, Pengemudi Ojol Dibusur Siang Bolong

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Makassar yang dikutip dalam siaran pers, berkas kasasi dikirim ke Mahkamah Agung pada 11 Maret 2026 dan diputus pada 24 Juni 2026. Pemberitahuan putusan kepada para pihak dilakukan pada 7 Juli 2026.

Pihak Prof. Ichsan Ali menilai putusan Mahkamah Agung tersebut mengakhiri seluruh upaya hukum biasa dalam perkara ini serta menegaskan bahwa hak-hak Prof. Ichsan Ali harus dipulihkan sesuai amar putusan PTTUN Makassar yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Rektor Universitas Negeri Makassar maupun Prof. Hartati terkait putusan kasasi tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(*)