Kejari Makassar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Industri Sampah

Kejari Makassar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Industri Sampah

UNGKAPAN, MAKASSAR – Rompi berwarna merah terang yang bertuliskan ‘Tahanan Kejari Makassar’ pada bagian belakang (pundak) sudah melekat di tubuh pria inisial SB.

SB yang merupakan mantan Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar dan juga pernah menjabat pada posisi Kabag Tata Pemerintahan Kota Makassar baru saja diumumkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Selain SB, ada tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Makassar di kasus dugaan pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi), Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Ketiganya yaitu mantan Camat Tamalanrea MY, mantan Lurah Tamalanrea Jaya IL dan penerima kuasa lahan ASD.

Penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan industri persampahan disampaikan secara langsung Kejari Makassar Andi Sundari di kantor Kejari Makassar pada Jumat (03/11/2023).

Dalam konfrensi pers itu, keempat tersangka hanya bisa tertunduk dengan posisi berdiri membelakangi awak media.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah pada penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan industri pengelolaan sampah pada Pemerintah Kota Makassar yang berada di Keluruhan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar pada tahun 2012, 2013 dan 2014,” ujar Andi Sundari.

Andi Sundari menjelaskan, kasus yang menjerat keempat tersangka berawal di 2012. Di mana Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar Bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) yang hasil dari pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.

Selanjutnya, Walikota Kota Makassar saat itu dijabat oleh Ilham Arief Sirajuddin kemudian menerbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014.

Aktivitas pembebasan lahan untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014, dalam hal ini SB sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan selaku PPTK, MY selaku Camat Tamalanrea, dan IL selaku Lurah Tamalanrea Jaya disinyalir dilakukan tanpa dokumen perencanaan dan juga tanpa penetapan lokasi.

Selain itu, pembebasan lahan tersebut juga diduga dilakukan tanpa adanya penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu, tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, serta dokumen yang mendukungnya, tidak atau tanpa lembaga atau tim penilai tanah.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan maka keempat tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan yang ditempatkan di Lapas Klas I Makassar Gunung Sari,” imbuhnya.

Lebih jauh Andi Sundari menyebutkan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pelanggaran Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terkait kerugian negara tahap penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegasnya.

Exit mobile version