Hadirkan Inovasi Bayar Retribusi KIR Lewat Online

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar telah menghadirkan inovasi program transaksi pembayaran secara online. Transaksi pembayaran dapat dilakukan melalui perangkat aplikasi Qris di smartphone.

Untuk mendapatkan atau memasang aplikasi Qris secara gratis dalam smartphone cukup mudah. Hanya masuk di Play Store untuk android, dan APP Store bagi pengguna IOS.

Dan dengan pemberlakukan pembayaran sistem digital, semua proses mulai pendaftaran hingga pembayaran uji kelaikan jalan kendaraan (Uji KIR) yang melakat di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengajuan Kendaraan Bermotor (UPTD-PKB) Dishub Makassar semakin lebih mudah lagi.

“Dengan diberlakukannya pembayaran sistem digital maka semua proses mulai dari pendaftaran maupun pembayaran retribusi uji KIR semua dilakukan secara digital,” sebut Kepala UPTD-PKB Dishub Makassar, Azis Sila, Senin (31/01/2022).

Azis Sila kemudian menambahkan, dengan semakin mudah melakukan registrasi dan pembayaran, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi uji KIR bisa dicapai akhir tahun ini.

“Jadi tanpa datang langsung hingga berkerumun di area uji, masyarakat bisa mendaftarkan, mendapatkan nomor antrean dan membayar dari telepon selulernya saja. Kami menyadari tupoksi kami melayani dan mempermudah pengurusan masyarakat. Tidak boleh lagi ada masyarakat dipersulit. Pelayanan harus berkualitas,” sambungnya.

Menurut Azis, hadirnya Qris ini sebagai keseriusan Dishub Makassar memberikan pelayanan maksimal para wajib uji KIR. Lebih lagi jumlah wajib uji KIR di Kota Makassar 35 ribu.

“35 ribu kendaraan wajib Uji KIR itu semua berdomisili di Kota Makassar. Karena itu kami Dishub Makassar benar-benar memerhatikan kualitas pelayanan buat masyarakat wajib uji KIR kendaraannya,” pungkasnya. 

Baca juga:  Penguasaan Aset Pemkot oleh Oknum Keluarga Pejabat Berhasil Diselamatkan