DPO Gedung Perpustakaan Diciduk saat Sembunyi di Plafon Rumah Tunangan

DPO Gedung Perpustakaan Diciduk saat Sembunyi di Plafon Rumah Tunangan

UNGKAPAN, MAKASSAR – Langkah berani dalam penegakan hukum telah ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar Tahun 2021 bernama Ridhana R.

Surat pemanggilan yang secara patut dilayangkan penyidik sebanyak tiga kali kepada tersangka namun tidak mendapatkan respon positif, mendorong pihak Kejari Makassar untuk mempersilakan Tim Intelijen melakukan pengamatan (surveillance) dan kerja-kerja profesionalnya.

Hasilnya pun tidak percuma, tersangka yang ‘licin’ mangkir dari pemanggilan berhasil ditangkap dalam sebuah rumah di Perumahan Pallangga Mas I, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 01.30 Wita pada Kamis, (21/09).

Proses penangkapan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar juga berlangsung dramatis. Pada proses penggeledahan, tersangka yang disinyalir telah berupaya lari dari penangkapan ditemukan saat sedang bersembunyi di atas plafon rumah yang diduga milik Alfin.

“Alfin yang mengaku sebagai calon suami tersangka Ridana R,” ungkap Kejari Makassar, Andi Sundari.

Selain naik di atas plafon rumah tunangannya, tim juga sempat mendapat reaksi dari preman-preman yang berada di sekitar rumah. Diduga, orang itu adalah suruhan dari Alfin sebagai upaya menghalangi penangkapan.

“Namun berkat bantuan Tim Intelijen Kejari Makassar, Tim Intelijen Kejari Gowa, dan bantuan pengamanan dari Polres Gowa, Tim Penyidik ​​berhasil mengamankan tersangka Ridhana R dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Lebih jauh dalam keterangan persnya, Sundari mengatakan bahwa tersangka Ridhana R diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar.

Tersangka Ridhana R diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Kejati Sulsel Dorong ASN Melek Hukum

“Dalam kasus ini, kerugian negara telah dihitung oleh BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 662.650.072,” ucapnya.

Dalam sebuah pernyataan, Kejari Makassar mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan ini.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi atau merintangi segala tindakan penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan.