Kejati Sulsel Selidiki Aroma Dugaan ‘Mafia’ Perkara PKPU di PN Niaga Makassar

penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

UNGKAPAN, MAKASSAR –  Aroma praktik ‘mafia’ dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara CV Surya Mas dengan PT Pembangunan Perumahaan (PT. PP Persero) terendus hingga dalam Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Perkara PKPU yang teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar dengan nomor: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks mulai diselidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi mengungkapkan, penyelidikan kasus berawal adanya laporan di masyarakat yang masuk ke Kejati Sulsel, tepatnya 06 September 2023.

Tak ingin mengendapkan laporan masyarakat yang masuk, kata Soetarmi, orang nomor satu Kejaksaan Tinggi Sulsel pun menginstruksikan Asisten Bidang Pidsus melakukan penyelidikan.

“Kegiatan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023,” jelas Soetarmi dalam keterangan pers didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Sulsel, Hary Surachman di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (15/09/2023).

Reaksi cepat yang dilakukan oleh Kejati Sulsel melakukan penyelidikan, untuk mencari hingga menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana terkait adanya dugaan keterlibatan mafia dengan permufakatan jahat yang mempengaruhi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dengan perintah ini, tentunya tim tidak main-main untuk menyelidiki secara maksimal kasus. Kita masih tunggu saja perkembangannya,” pungkasnya.

Baca juga:  Giliran Kantor Desa Passeloreng yang Digeledah Kejati Sulsel