Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpus Makassar Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpus Makassar Dilimpahkan ke Penuntut Umum

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait perkara korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 kepada penuntut umum.

Penyerahan dua tersangka yaitu, Tenri A Pallalo yang menjabat sebagai KPA/PPK dan Mustakim yang merupakan penyedia dalam proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar. Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan tahap II dalam proses penanganan kasus korupsi ini.

“Selasa 12 September 2023, Pukul 14.00 Wita, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada penuntut umum perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah.

Pada pelimpahan tahap II, kedua tersangka turut didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. Setelah tahap penyerahan kepada penuntut umum, dua tersangka itu kemudian dibawa ke lembaga pemasyarakatan.

Untuk Tenri A Pallalo, dibawa ke Lapas Kelas IA Makassar, sementara Mustakim dibawa ke Rutan Kelas IA Makassar. Penyerahan berlangsung dengan lancar.

“Pelaksanaan penyerahan tahap dua berlangsung aman dan terkendali tanpa adanya kejadian khusus yang dapat mengganggu kegiatan,” katanya.

Ditambahkannya, dalam perkara korupsi ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena perbuatan yang diduga melakukan tindakan korupsi pada pelaksanaan pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 7.988.363.000.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, terungkap sejumlah ketidaksesuaian dan masalah dalam pelaksanaannya. Seperti pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan yang tidak rampung secara penuh dan juga adanya ahli yang mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan dengan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya.

Baca juga:  Hakim Tolak Gugatan Eks Stafsus Gubernur Sulsel kepada Media dan Jurnalis

Adapun selisih yang terungkap mencapai Rp3.090.573.563, yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana proyek.