UNGKAPAN, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang lanjutan Praperadilan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan, pada Kamis (05/11/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa untuk menguji keabsahan penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 yang bernilai pagu Rp60 miliar.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Arwana turut dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon dan tim jaksa kuasa termohon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang diwakili Desty Derung, Nining Purnamawati, dan Ariani Vemi Octaviani.
Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, pihak pemohon menghadirkan dua orang pakar hukum acara pidana, yakni Dr Hardianto Djanggih yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UMI dan Prof M Syukri Akub yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unhas.
Sementara itu, pihak termohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr Makkah HM yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Unhas.
Di hadapan majelis hakim dan persidangan, Dr Makkah HM menyebut, eksekusi atas putusan praperadilan sebelumnya wajib berpedoman sepenuhnya pada amar putusan, dan bukan sekadar mendasarkan pada pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi).
Menurutnya, karena amar putusan praperadilan sebelumnya hanya membatalkan status tersangka, maka proses penyidikan serta alat-alat bukti yang lama masih tetap sah secara hukum.
“Berkas tersebut dapat diajukan kembali melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” sebutnya.
Makkah juga menjelaskan, seseorang atau saksi yang sama dapat diperiksa kembali untuk menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru.
Apabila di dalam BAP baru tersebut ditemukan keterangan atau substansi baru yang belum pernah diuraikan pada pemeriksaan sebelumnya seperti keterangan yang tertuang pada BAP Prof Soemardjijo atau kesaksian Evan, maka BAP tersebut sah dikategorikan sebagai alat bukti baru.
Menyinggung perihal ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP Baru, ahli menegaskan bahwa tidak dicantumkannya hak tersangka secara eksplisit di dalam surat penetapan tersangka hanyalah sebuah kekeliruan administratif yang sifatnya formil dan tidak berakibat batalnya status tersangka.
“Hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana maupun sanksi yuridis yang mengatur pembatalan tersebut. Berdasarkan aturan peralihan Pasal 361 KUHAP, proses penyidikan dengan mendasarkan pada hukum acara yang lama tetap dinyatakan sah selama masa transisi,” jelasnya.
Menanggapi jalannya persidangan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh ahli dari pihak termohon semakin memperkokoh keyakinan dan keabsahan langkah hukum yang diambil oleh penyidik Kejati Sulsel.
“Penjelasan Dr Makkah HM mempertegas bahwa penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka melalui penerbitan Sprindik baru, dukungan alat bukti baru, serta adanya unsur kerugian negara yang nyata telah sah sesuai dengan koridor hukum acara pidana,” tegas Soetarmi.
Berdasarkan jadwal persidangan, agenda selanjutnya akan digelar pada Jumat (06/11/2026) dengan agenda penyerahan kesimpulan (kesimpulan) dari masing-masing pihak pemohon maupun termohon.









