Ranperda Pengelolaan Parkir Makassar Lanjut ke Pansus, Basdir Soroti Jukir hingga Dugaan Kebocoran

Ranperda Pengelolaan Parkir Makassar Lanjut ke Pansus, Basdir Soroti Jukir hingga Dugaan Kebocoran

UNGKAPAN, MAKASSAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi B DPRD Kota Makassar tentang Pengelolaan Parkir memasuki tahap pembahasan lanjutan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menyepakati usulan tersebut untuk diteruskan ke tingkat panitia khusus (Pansus).

Kesepakatan itu dicapai dalam lanjutan pembahasan surat masuk Komisi B terkait usulan Ranperda Pengelolaan Parkir yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (23/10/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, mengatakan regulasi tersebut mendesak untuk dibahas karena persoalan perparkiran berulang kali memicu keluhan masyarakat dan menjadi sorotan publik.

Berbagai persoalan, mulai dari ketertiban juru parkir (jukir), keluhan pengguna kendaraan, hingga dugaan kebocoran dalam pengelolaan parkir, dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif.

“Jadi ini kan Raperda pengelolaan parkir ini sebenarnya urgen sekali karena berkali-kali persoalan parkir itu viral di Kota Makassar,” kata Basdir.

Ia menjelaskan, upaya mendorong pembentukan regulasi tersebut telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Namun, prosesnya sempat membutuhkan penyesuaian setelah tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Kota Makassar.

Catatan tersebut, menurut Basdir, berkaitan dengan perlunya koordinasi dan penyelarasan di antara perangkat daerah serta badan usaha yang terlibat dalam pengelolaan perparkiran. Pihak-pihak tersebut di antaranya Dinas Perhubungan, bagian hukum pemerintah daerah, dan PD Parkir.

Setelah melalui koordinasi internal, pihak terkait dinilai telah mencapai kesepahaman mengenai arah regulasi yang diusulkan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Bapemperda menyetujui kelanjutan pembahasan ke tingkat Pansus.

“Nah, alhamdulillah mereka sudah sinkron, sudah satu bahasa, satu visi, dan satu tujuan sehingga tadi ini kita sudah sepakat di Bapemperda untuk ditingkatkan di pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus,” ujarnya.

Baca juga:  Buka Hari Anak Nasional, Aliyah Mustika Ilham Sebut Anak Investasi Terbaik Menuju Indonesia Emas

Basdir berharap proses harmonisasi berikutnya dapat berjalan lancar sehingga tidak kembali menghambat pembahasan Ranperda tersebut. Ia menilai sejumlah persoalan perparkiran perlu diantisipasi melalui regulasi yang memiliki ketentuan lebih jelas.

“Banyak kasus viral, belum lagi tingkat kebocoran di pengelolaan parkir, belum lagi mengatur bagaimana pihak ketiga parkir dan lain sebagainya. Mengatur jukir-jukir yang tidak tertib,” tuturnya.

Menurut Basdir, persoalan parkir selama ini kerap memunculkan komplain dari masyarakat dan membuat pemerintah kota menjadi sorotan. Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu landasan untuk menata pengelolaan parkir secara lebih terarah.

“Nah, di situ semua akan kita bahas karena selama ini coba kita lihat bulan-bulanan pemerintah kota gara-gara persoalan parkir, ribut, banyak komplain dari pengguna kendaraan, ini yang semua perlu diantisipasi,” katanya.

Meski demikian, Basdir menegaskan bahwa substansi dan ketentuan teknis dalam Ranperda tersebut belum dibahas secara terperinci. Materi muatan, mekanisme pengelolaan, hingga pengaturan mengenai keterlibatan pihak ketiga nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus.

“Saya kira akan banyak hal baru. Cuma secara teknis ini kan belum masuk ke pembahasan, nanti di Pansus yang akan membahas,” tutupnya. (*)