Sidak THM Makassar, Rahmat Taqwa Temukan Masalah Perizinan hingga Pekerja di Bawah Umur

Sidak THM Makassar, Rahmat Taqwa Temukan Masalah Perizinan hingga Pekerja di Bawah Umur

UNGKAPAN, MAKASSAR – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa, ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), Sabtu malam (10/10/2026), mengungkap sejumlah persoalan. Mulai dari perizinan usaha yang belum terverifikasi hingga temuan tenaga kerja dan pengunjung yang diduga masih di bawah umur.

Sidak tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Makassar untuk memeriksa kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, serta ketertiban umum.

Lokasi yang didatangi meliputi Exodus di Jalan Perintis, Venus dan Ibiza di Jalan Nusantara, Sing Sing, serta MYE di kawasan Metro Tanjung Bunga.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah persoalan administrasi perizinan. Beberapa pengelola diketahui baru mengurus perpanjangan izin setelah masa berlakunya berakhir.

Di THM Sing Sing, izin operasional bar dan klub malam disebut belum terverifikasi secara resmi. Sementara itu, di MYE, izin restoran juga belum terverifikasi sehingga persyaratan penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung Alkohol (SKPLA) golongan A, B, dan C belum terpenuhi.

Tim turut menyoroti izin SKPLA yang dilaporkan telah kedaluwarsa sejak Februari lalu. Terhadap persoalan tersebut, DPRD memberikan tenggat waktu sementara dengan mempertimbangkan keberlangsungan investasi. Namun, rekomendasi penindakan tetap disiapkan apabila pengelola tidak menyelesaikan kewajiban perizinannya.

Rahmat Taqwa menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengelola usaha harus memastikan seluruh perizinan telah lengkap dan terverifikasi. Kepatuhan terhadap aturan merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” demikian penekanan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut.

Selain persoalan perizinan, aspek ketenagakerjaan dan perlindungan anak menjadi perhatian serius dalam sidak tersebut.

Berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tim melakukan pemeriksaan identitas pekerja. Dari pemeriksaan itu, ditemukan tenaga kerja yang masih di bawah umur.

Baca juga:  Safari Ramadan Wakil Walikota Makassar Bagikan 500 Paket Sembako

Petugas juga mendapati pengunjung di bawah umur berada di area tempat hiburan malam. Manajemen terkait langsung diberikan peringatan agar memperketat pengawasan serta tidak mengizinkan anak di bawah umur memasuki tempat hiburan tersebut.

Data temuan terkait anak di bawah umur selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikoordinasikan dengan Komisi D DPRD Kota Makassar untuk penanganan serta pembinaan lebih lanjut.

Temuan ini menambah perhatian terhadap pentingnya pengawasan tempat hiburan malam, tidak hanya dari sisi administrasi usaha, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan perlindungan anak.

Persoalan ketertiban fasilitas umum juga ditemukan dalam rangkaian sidak. Tim mendapati penempatan generator set (genset) di atas trotoar di kawasan Bisa yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki.

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait didesak segera menertibkan fasilitas tersebut agar trotoar dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, tim DPRD turut menyoroti sikap sejumlah penanggung jawab tempat usaha yang dinilai kurang kooperatif saat dimintai keterangan. Keterbukaan pengelola dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses pengawasan dan memastikan setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara jelas.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai temuan tersebut, Komisi A DPRD Kota Makassar akan menggelar rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas hasil pemeriksaan di lapangan.

Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar, termasuk kemungkinan penyegelan atau penutupan sementara terhadap tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan operasional.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar berencana merevisi sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan pengendalian minuman beralkohol. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan terhadap aktivitas usaha hiburan malam.

Melalui rangkaian pengawasan ini, DPRD berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan, perlindungan tenaga kerja, perlindungan anak, serta ketertiban fasilitas umum dapat ditingkatkan. Tindak lanjut atas temuan sidak akan menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha hiburan malam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Makassar.(*)