UNGKAPAN, MAKASSAR — Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan agenda kelembagaan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD hingga akhir tahun anggaran.
Juru Bicara Bamus DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, mengatakan penyesuaian rencana kerja dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan kegiatan DPRD, termasuk agenda alat kelengkapan dewan serta dukungan anggaran yang tersedia.
Menurutnya, pembahasan perubahan rencana kerja tetap mengacu pada Rencana Kerja DPRD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kebutuhan dan agenda yang perlu disesuaikan dengan kondisi serta perkembangan kegiatan DPRD sepanjang tahun berjalan.
“Dengan ditetapkannya perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, seluruh kegiatan DPRD dapat dilaksanakan secara terarah dan optimal dalam mendukung pelaksanaan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” ujar Andi Hadi dikutip, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, masukan dari seluruh alat kelengkapan DPRD bersama Sekretariat DPRD turut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan perubahan tersebut. Masukan itu diperlukan agar agenda kelembagaan yang masih tersisa dapat disusun secara lebih terarah dan sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dewan.
Berdasarkan hasil pembahasan, Bamus kemudian menetapkan sejumlah penyesuaian terhadap Rencana Kerja DPRD Makassar Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut diarahkan agar agenda DPRD dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan terencana hingga penghujung tahun anggaran.
Andi Hadi mengatakan, perubahan rencana kerja tersebut selanjutnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan berbagai agenda DPRD sampai berakhirnya tahun anggaran 2026. Dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pembahasan perubahan Rencana Kerja DPRD tersebut juga telah diserahkan kepada Rapat Paripurna untuk memperoleh persetujuan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Rapat Paripurna untuk memperoleh persetujuan dan penetapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya. (*)














