Perumda Parkir Makassar Lakukan Percepatan Pendataan Jukir Liar di Biringkanaya dan Tamalanrea

Perumda Parkir Makassar Lakukan Percepatan Pendataan Jukir Liar di Biringkanaya dan Tamalanrea

UNGKAPAN, MAKASSAR – Memasuki hari ke-08 kunjungan sosialisasi yang masuk dalam program kerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menyentuh dua kecamatan di Makassar, yaitu Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.

Sosialisasi yang berlangsung di dua kecamatan dihadiri langsung oleh jajaran direksi, Dewan Pengawas (Dewas), Tenaga Ahli (TA), para Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, serta staf Perumda Parkir Makassar Raya, 17 Juni 2026.

Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan membangun komunikasi dan kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam rangka penataan serta peningkatan pelayanan parkir kepada masyarakat.

“Dari hasil kegiatan di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea, seluruh pertanyaan dan kegelisahan teman-teman di kecamatan dapat kami jawab dengan baik. Ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergi yang lebih kuat ke depan,” ujarnya, Kamis, (18/06/2026).

Menurutnya, kedua wilayah tersebut masih menghadapi berbagai persoalan perparkiran, khususnya keberadaan juru parkir liar yang belum terdaftar secara resmi dan diduga menyetorkan hasil pungutan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Masih banyak jukir liar yang belum terdata, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi. Karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara Perumda Parkir, camat, lurah, dan masyarakat dalam melakukan pendataan serta penataan,” sebutnya.

Di Kecamatan Tamalanrea, tercatat sekitar 81 titik atau personel yang menjadi perhatian dalam upaya penataan, sementara di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 31 titik.

Meski demikian, luas wilayah Biringkanaya dengan tingginya aktivitas perusahaan dan kawasan usaha menjadi tantangan tersendiri yang membutuhkan pengawasan lebih intensif.

Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan peringatan terhadap lokasi-lokasi yang melakukan pungutan parkir tanpa dasar kerja sama resmi maupun kewenangan yang jelas. Beberapa titik parkir yang masih menjadi perhatian karena status pengelolaannya belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah.

Baca juga:  Kepala DPMPTSP Harap Pelaku Usaha di Makassar Segera Laporkan Investasinya

“Kami sudah mempertegas kepada pihak kelurahan dan kecamatan bahwa apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar kerja sama yang sah, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Jika berbicara mengenai retribusi, tentu harus mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.

Ke depan, Perumda Parkir Makassar Raya akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menjaga ketertiban, melakukan pendataan, serta meningkatkan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dan bekerja sama. Jika menemukan praktik parkir liar atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan Perumda Parkir Makassar Raya,” tutup Andi Ryan. (**)