UNGKAPAN, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Rabu (17/06/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA dengan fokus menyisir ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) tahun anggaran 2022.
Operasi penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara dimaksud, antara lain, dokumen perencanaan kegiatan, dokumen kontrak pengadaan, dokumen keuangan meliputi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja serta dokumen pendukung lainnya.
Menurut Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, penggeledahan dan penyitaan dari kantor Disdik Makassar dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan guna mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rachmat Supriady.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sulsel terus mendalami peran pihak-pihak yang terlibat, menelusuri seluruh dokumen yang diperoleh, serta melacak aliran anggaran yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan penanganan perkara ini demi tegaknya hukum dan rasa keadilan di masyarakat.








