Penggeledahan Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal Dapat Perlawanan Kuli Bongkar

Penggeledahan Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal Dapat Perlawanan Kuli Bongkar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Upaya peredaran rokok dengan kemasan tanpa pita cukai berhasil digagalkan. Jutaan batang rokok ilegal itu diselundupkan ke dalam kontainer dan diangkut menggunakan truk dari kawasan Pelabuhan Makassar New Port (MNP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dengan taksiran mencapai miliaran rupiah berhasil dilakukan dalam operasi gabungan Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral) bersama Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar, pada Kamis malam, 07 Mei 2026.

Dalam operasi ini pun, petugas gabungan menindak dan mengamankan satu unit kontainer berisikan jutaan batang rokok dengan berbagai macam merek dan varian rasa.

Terbongkarnya upaya peredaran rokok ilegal berawal dari pengamatan mendalam yang dilakukan oleh Tim NR6QR di area MNP dari pukul 12.30 WITA. Dari pengamatan yang dilakukan, fokus petugas tertuju pada sebuah truk kontainer hijau dengan pelat nomor DD 8010 SY yang bergerak tidak normal (anomali) setelah keluar dari dermaga.

Tanpa berlama-lama, petugas pun mengikuti laju truk. Setelah melalui proses pembuntutan yang ketat, truk tersebut akhirnya dihentikan saat tiba di sebuah gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo.

Operasi ini sempat diwarnai ketegangan ketika sekelompok kuli bongkar muat mencoba menghalangi petugas dan melakukan perusakan terhadap properti kamera milik tim Bea Cukai.

Beruntung atas kesigapan personel NR6QR Kodaeral VI, situasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa meski pelaku berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 244 karton berisi total 3.904.000 batang rokok ilegal. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp5.797.440.000,00. Jika berhasil diedarkan, tindakan ilegal ini akan mengakibatkan hilangnya pendapatan negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok dengan total nilai Rp3.777.568.960,00.

Baca juga:  Kejati Sulsel Dorong ASN Melek Hukum

Komandan Kodaeral VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz menyampaikan, operasi ini adalah bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah laut dan pelabuhan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan merugikan keuangan negara,” tegas Dankodaeral VI.

Saat ini, barang bukti berupa truk, kontainer nomor CTPU 2743386, dan jutaan batang rokok ilegal tersebut telah diamankan di Mako Kodaeral VI untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mendalami jaringan sindikat di balik penyelundupan ini.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai pengganti pidana atau mekanisme Ultimum Remidium. Berdasarkan perhitungan nilai cukai, total sanksi yang harus dibayarkan adalah Rp8.737.152.000.