Selat Hormuz dan Nasib Penanganan Tipikor

Oleh: Didik Farkhan

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU/XXIV/2026, penanganan perkara korupsi di Indonesia terancam bakal bernasib sama dengan selat Hormuz. Tersumbat. Alias bottleneck. Akan terjadi antrean panjang pemberkasan perkara sebelum masuk ke pengadilan

Ini terjadi karena putusan MK itu hanya “mengakui” kerugian negara perkara korupsi dihitung oleh BPK. Tidak boleh auditor lain. Imbasnya ribuan berkas perkara korupsi bakal tertahan di penyidik. Semua tersendat karena menunggu PKN oleh BPK.

Akan terjadi antrean panjang para penyidik tipikor di kantor BPK pusat. Penyidik tindak pidana korupsi mulai dari KPK, Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung serta dari Polres, Polda dan Kortas Tipikor bakal jadi “uyel-uyelan” menunggu di satu pintu di BPK.

Pengalaman penulis, setiap menangani kasus korupsi yang sederhana saja paling cepat lima bulan perhitungan selesai. Bahkan ada yang hampir satu tahun baru kelar hasil PKN-nya. Ini akan menjadi masalah, karena mengacu data tahun 2025 jumlah penuntutan perkara korupsi oleh Kejaksaan 1.590 perkara. KPK 115 perkara. Polri 431 perkara. Bisa kita bayangkan jumlah antreanya.

Jujur saat ini penyidik korupsi di daerah sangat terbantu keberadaan BPKP di setiap propinsi. Sementara keberadaan BPK Perwakilan di daerah tidak bisa banyak membantu. Karena yang berwenang menghitung PKN hanya Audit Unit Investigasi (AUI) di kantor pusat, Jakarta.

Selama ini pengalaman penulis, saat perhitungan baik oleh BPKP, atau Inspektorat, penyidik harus bolak-balik koordinasi. Bertemu. Memastikan hasil BAP dan temuan auditor. Harus sesuai. Bayangkan kalau mereka itu harus bolak balik koordinasi ke jakarta. Ke BPK. Berapa biaya dan waktu dibutuhkan para penyidik.

Asas KUHAP peradilan cepat, sederhana dan biaya murah bakal terancam. Perkara korupsi akan menjadi tidak bisa cepat, tidak sederhana dan mahal.

Baca juga:  Bubarkan Perang Petasan di Kompleks Pemakaman Antang, Polisi Amankan Satu Remaja dan Lima Sepeda Motor

Bisa jadi berkas perkara korupsi itu nasibnya bakal mirip calon jamaah haji Indonesia. Semakin tahun antreannya semakin panjang. Bahkan daerah tertentu yang “rawan korupsi” menyidik sekarang, baru bisa disidangkan ke pengadilan 10-20 tahun ke depan.

Kalau itu terjadi pasti semangat pemberantasan korupsi akan menurun. Bisa jadi satu perkara akan gonta-ganti ditangani penyidik. Karena adanya mutasi penyidik. Bisa jadi satu perkara akan mengalami 2-4 kali pergantian penyidik.

Proses penanganan perkara korupsi yang lambat ini jelas memunculkan ketidakadilan. Ada adagium justice delayed is justice denied. Artinya “Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak/terenggut”. Adagium hukum ini menegaskan bahwa jika proses hukum atau bantuan keadilan diberikan terlalu lambat, hal tersebut sama saja dengan tidak memberikan keadilan sama sekali bagi pencari keadilan.

Harus ada solusi agar penanganan korupsi tidak macet total. Minimal Perwakilan BPK di daerah diberi kewenangan menghitung PKN. Lalu BPK harus merekrut ribuan auditor baru yang ditempatkan ke daerah. Atau Paling instan: BPK boleh meng-hire auditor diluar BPK. Alias auditor di BPKP, inspektorat, KAP diberi “baju” BPK.

Menambah atau menghire auditor oleh BPK pasti butuh waktu. Butuh anggaran. Solusi terbaik dan tercepat adalah kembali ke laptop. Kembali ke putusan MK sebelumnya. Yaitu putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012. Putusan yang menjadi landasan bagi BPKP, Inspektorat, dan auditor independen untuk tetap berperan dalam menghitung kerugian negara

Saat itu ketua MK adalah Mahfud MD. Ia memberikan alasan mengapa membolehkan hasil audit PKN selain BPK. Kata Mahfud MD dalam satu podcast memberikan alasan, apa guna BPKP dibentuk. Lalu apa guna Inspektorat diberi tugas mengaudit internal kalau itu tidak bisa digunakan menghitung kerugian negara.

Baca juga:  Perkara Bibit Nanas Belum Klimaks, Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah

Tapi bisakah putusan MK terbaru itu dianulir? Jawabnya tidak bisa. Karena sifatnya final dan binding. Final dan mengikat. Walau putusan terakhir ini bertentangan dengan putusan sebelumnya. Lalu bagaimana solusinya pak? Saya ditanya kasi Pidsus Kejari Janeponto saat kunjungan kerja.

Jawab saya, tetaplah memakai PKN hasil BPKP, inspektorat atau auditor Kejaksaan sebagaimana selama ini. Yang penting Jaksa bisa membuktikan unsur kerugian negara. Toh menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2016 didukung putusan MK 25/PUU-XIV/2016, Hakim dapat menetapkan jumlah kerugian riil berdasarkan alat bukti sidang.

Ayo pilih yang mana? Kalau saya pilih sesuai ketentuan di SEMA Nomor 4 Tahun 2016 itu. Ketentuan yang selama ini dijalankan para penyidik Tipikor. Kalau ada jalan yang lancar, mengapa kita memilih lewat selat Hormuz?