PPPK Paruh Waktu Dapat Kucuran THR, Appi: Baru di Zaman Sekarang

UNGKAPAN, MAKASSAR – Penyaluran THR atau tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernaung di Pemerintah Kota Makassar masih dalam tahapan proses pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar.

Walau begitu, pemberian THR dipastikan mulai dapat dilakukan dalam waktu dekat secara bertahap menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pencairan THR tidak hanya diberikan untuk ASN berstatus sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan berstatus penuh waktu hingga paruh waktu pun juga turut merasakan kucuran segar dana THR.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan, koordinasi bersama jajaran pengelola keuangan daerah telah dilakukan. Ini demi memastikan proses pencairan dana segar THR berjalan sesuai ketentuan berdasarkan penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

“Mulai hari ini, sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semua dapat,” ucap Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (12/03/2026).

Kata Appi, kebijakan ini menjadi langkah nyata menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pemerintah kota terhadap seluruh pegawai tanpa terkecuali.

Selama ini, PPPK paruh waktu turut berkontribusi dalam menjalankan roda pelayanan pemerintahan, namun belum selalu mendapatkan hak yang setara seperti aparatur lainnya.

“Seluruh pegawai yang bekerja dan mengabdikan diri untuk Pemerintah Kota Makassar berhak mendapatkan perhatian yang sama, terutama dalam pemenuhan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri,” katanya.

Lanjut dia, kebijakan ini tidak hanya sekadar soal tunjangan, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi para pegawai yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Terima Kunjungan Wali Kota Makassar, Juliaman Optimis Sukseskan Pemilihan RT dan RW di Kecamatan Biringkanaya

Dengan diterbitkannya Perwali tersebut, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa kesejahteraan aparatur menjadi bagian dari prioritas kebijakan, sekaligus memperkuat semangat kerja serta rasa keadilan di lingkungan birokrasi.

Lebih lanjut, Appi menjelaskan, khusus bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, perhitungan THR diberikan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja dan besaran gaji yang diterima.

“Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Ya itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.

Munafri juga menegaskan bahwa pemberian THR kepada PPPK paruh waktu merupakan bentuk kesetaraan dan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru di masa kepemimpinannya sehingga pemerintah kota berupaya memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian yang sama dalam hal kesejahteraan.

“THR bagi PPPK paruh waktu ini, kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” ucapnya.

Apalagi ada regulasi yang mengatur itu, dan kemampuan keuangan daerah juga memungkinkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada mereka dengan cara yang sudah ditetapkan.

Terkait waktu pencairan, Munafri menyampaikan proses penyaluran THR mulai dilakukan hari ini Kamis (12/3) pasca ditekan Perwali, pencairan berlangsung secara bertahap untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya.

“Sudah ada Perwali, hari ini sudah jalan proses,” singkatnya.

Ia menambahkan, proses pencairan dilakukan bertahap untuk mengantisipasi kemungkinan kendala administratif seperti kesalahan data rekening.

Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen memastikan seluruh hak aparatur terpenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Artinya pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan, apalagi kebutuhan idul fitri,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan pemberian THR bagi PPPK dilakukan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga:  Anggota DPRD Makassar Basdir Apresiasi Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Penculikan Bilqis

Ia mengatakan, pemerintah Kota Makassar, memiliki kewenangan untuk memberikan THR kepada PPPK sepanjang kondisi fiskal daerah memungkinkan.

“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.

Dakhlan menjelaskan besaran THR bagi PPPK diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan.

Menurutnya, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.

“Artinya kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelasnya.

Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, maka THR diberikan secara penuh.

“Kalau masa kerjanya berdasarkan SK sudah di atas satu tahun, berarti dia terima full,” tambah Dakhlan.

Ia juga memastikan proses pencairan THR bagi PPPK akan dilakukan bersamaan dengan PNS, dan saat ini proses administrasi sudah mulai berjalan di bagian keuangan.

“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” katanya.

Terkait mekanisme perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, Dakhlan mengatakan pada dasarnya menggunakan formula yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada besaran penghasilan yang diterima.

Ia mencontohkan, apabila PPPK penuh waktu memiliki SK sejak Oktober 2025, maka masa kerja yang dihitung hingga Maret sekitar lima bulan. Nilai tersebut kemudian dibagi 12 dan dikalikan dengan gaji yang diterima.

Proses pencairan THR ini ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan, dengan jajaran BPKAD tetap bekerja untuk menyelesaikan proses administrasi.

“Rencana kami di keuangan tetap masuk sampai Senin dan Selasa untuk menuntaskan prosesnya,” tuturnya.

Baca juga:  DLH Makassar Fokus Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Adapun total anggaran yang disiapkan khusus untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar.